JAKARTA (24 Oktober 2023) – Optimalisasi layanan rehabilitasi
sosial perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni sebagai suatu tuntutan
dalam upaya mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tuntutan itu dikupas dalam paparan berjudul, “Strategi Optimalisasi
Penanganan Tuntas Asistensi Rehabilitasi Sosial Melalui Layanan Terintegrasi
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial,”
disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Dr.
Salahuddin Yahya, MSi pada Seminar Rancangan Proyek Perubahan pada Pelatihan
Kepemimpinan Nasional Tingkat II.
“Ada dua hal dalam agenda perubahan, yaitu membuat rancangan standar
sarpras untuk layanan terintegrasi dan merancang platform digital layanan
Pelayanan Tuntas (PENTAS) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada SIKS
Mobile Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos),” ujar
Salahuddin Yahya di Pusdiklat Kementerian Agama Jl. H. Juanda No. 37 Ciputat,
Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/10/2023).
Pada seminar itu menghadirkan dua evaluator M Firdaus, MBA, PHD, dan
Prof. Abdurrahman Masud; Coach Dr Hj Wahyu Suprapti, MM, MSIT; dan mentor
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Dr. Pepen Nazaruddin, MSi.
Perubahan dinilai sangat penting mengingat ada 31 sentra di seluruh
tanah air, dengan perubahan aturan baru dari single layanan menjadi
multilayanan yang membutuhkan dukungan sistem dan SDM mumpuni.
“Dari single layanan menjadi multilayanan dibutuhan perubahan cara
berpikir SDM dan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) dalam menangani
masalah sosial. Salah satunya dengan aplikasi Sistem Penanganan Tuntas
(Sipentas) ATENSI,” ungkap Salahuddin.
Implementasi tujuan agenda perubahan dibagi tiga, yaitu dalam jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Hal itu memiliki manfaat internal
berupa terwujudnya optimalisasi Layanan Terintegrasi
di seluruh UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial yang terstandarisasi untuk
pemulihan dan mengembangan kemampuan PPKS.
Pemenuhan hak-hak PPKS berupa Pemberian Rehabilitasi Sosial, Jaminan
Sosial, Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Sosial bagi Pemerlu Layanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara terintegrasi dan komplementarian program
melalui UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta memberikan kemudahan penyediaan
data PPKS terintegrasi di 31 UPT Rehabilitasi Sosial dalam layanan asistensi
rehabilitasi sosial
Dari sisi manfaat eksternal di antaranya Bappenas memperoleh data target
dan sasaran rehabilitasi sosial bagi PPKS; Kemenpan RB untuk pemenuhan
reformasi birokrasi terkait quality assurance dan quality control terhadap
layanan publik PPKS di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Bagi DJA Kemenkeu ada kemudahan pengolakasian anggaran dan
Pengklasifikasian Program Prioritas Nasional; Ombusdman pemenuhan hak-hak
layanan publik; serta Kemenkum HAM ada dukungan terhadap Rencana Aksi
Nasional HAM (RAN-HAM),” tandas Salahuddin.
Sedangkan, untuk strategi pengembangan diri reformer mencakup diri
sendiri dan orang lain. Pengembanan diri meliputi pelatihan kepemimpinan off
campus secara mandiri dengan melibatkan secara aktif menjadi delegasi pertemuan
penting dan relevan, pembimbing, mentor serta coach.
Untuk capaian agenda evaluasi dan verifikasi sarpras dan SDM, meliputi
verifikasi dan validasi (verval) sarpras dan SDM kolektif 31 sentra; penyusunan
Rancanagan Permeneos minimal Sarpras UPT Ditjen Rehsos.
“Juga, penyusunan Rencana Standardisasi; penyampian draft standardisasi
pada para pakar; draf Permensos; Pembahasan rencana sistem Pentas ATENSI;
Pembahasan lanjutan Rancangan Sistem Pentas Atensi untuk integrasi ke SIKS;
Rencana Sistem Pentas Atensi; serta Rancangan sistem Pentas ATENSI modul
residensial,” pungkasnya.