Sasaran Warga Miskin Diperluas Jadi 60%, Kemensos Sempurnakan DTKS

Sasaran Warga Miskin Diperluas Jadi 60%, Kemensos Sempurnakan DTKS
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (15 September 2020) - Kementerian Sosial memberikan perhatian serius dalam penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mulai Tahun Anggaran 2021. Penyempurnaan DTKS salah satunya untuk mengantisipasi perluasan sasaran menjadi 60% masyarakat dengan pendapatan terbawah.


Menurut Menteri Sosial Juliari P. Batubara, pemerintah akan melanjutkan program perlindungan sosial dengan dukungan anggaran sebesar Rp419,3 triliun. Angggaran ini diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.


“Penyempurnaan kualitas DTKS termasuk di dalamnya, selain juga perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi,” kata Mensos di Jakarta (15/09). Komitmen dan keseriusan dalam reformasi program perlindungan sosial tercermin dari alokasi anggaran sebesar Rp1.272.504.396.000 untuk penyempurnaan kualitas DTKS yang disetujui Komisi VIII dalam Rapat Dengar Pendapat, kemarin.


“Anggaran ini dialokasikan untuk dua tujuan, yakni penyempurnaan kualitas DTKS dan peningkatan cakupan DTKS,” kata Sekretaris Jenderal Hartono Laras.


Dalam pengelolaan DTKS, pada tahun 2021, Kemensos menetapkan sasaran warga miskin dalam DTKS mengalami peningkatan, yakni menjadi 60% masyarakat dengan pendapatan terbawah. “Prosentase tersebut setara dengan 41.697.344 rumah tangga, atau 162.003.487 jiwa,” kata Sekjen.


Untuk mengakselerasi, Kemensos akan memulai tahapan awal penyempurnaan DTKS pada Oktober 2020 ini. “Kami mulai bulan Oktober ini dengan pengadaan hardware/software pendukung DC/DRC/SIKS dan penyiapan prelist DTKS. Lalu pada bulan November nanti dijadwalkan mulai proses pengadaan jasa konsultan dan penyiapan prelist DTKS 2021,” katanya. Tahapan proses ini terus bergerak hingga Agustus 2021.


Usulan tentang perbaikan DTKS ini mendapat dukungan luas dari segenap anggota Komisi VIII. Dengan kualitas DTKS yang baik, diyakini akan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan. Lebih jauh, reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap sangat penting mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :