Penulis :
Koordinator PKH Kota Kupang (Gratia Thani)
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
KOTA KUPANG (6 Mei 2021) - Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Kupang bekerja sama dengan Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia (PERDAKHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan Pelatihan Penyuluhan tentang penyakit Tuberculosis (TBC).
"TBC merupakan penyakit berbahaya atau menular yang bisa menyerang siapa dan kapan saja, serta dalam keadaan apapun, sehingga perlu dirawat dan dijaga dengan benar agar tidak membawa dampak yang buruk bagi orang di sekitar," kata Koordinator PKH Kota Kupang, Gratia Thani di sela-sela mengikuti pelatihan, Rabu (5/5).
Menurut Gratiana, sejauh ini, hasil temuan lewat pendampingan di lapangan, setelah ditelusuri terdapat banyak warga penerima manfaat PKH yang memiliki penyakit cukup berbahaya, seperti TBC, "Dan ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah melalui Kementerian Sosial," kata dia.
Salah satu tujuan PKH yang diemban Kementerian Sosial adalah agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola hidup sehat. SDM PKH sebagai garda terdepan program yang akan mendampingi warga penerima manfaat, sekaligus melakukan pendampingan terhadap warga atau KPM yang terkena TBC.
"Kegiatan ini perlu dilakukan guna menjadi bekal bagi SDM PKH Kota Kupang untuk memahami dan mengerti tentang cara penanggulangan TBC," kata dia.
Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsih dan Petugas Puskesmas yang menangani TBC dengan materi Informasi Dasar TBC dan Kebijakan, Strategi, Situasi TBC di Kota Kupang, serta Peran Pendamping PKH dalam melakukan Penyuluhan Kepada KPM dampingan.
PKH adalah salah satu program unggulan pemerintah yang berfokus pada pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Melalui PKH, pemerintah mendorong warga untuk memiliki akses dalam memanfaatkan pelayanan sosial dasar, baik pendidikan maupun kesehatan, yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan.
Bagikan :