Selamatkan Hak Pengasuhan Anak, Kemensos Gelar Refleksi Program "Foster Care"

Selamatkan Hak Pengasuhan Anak, Kemensos Gelar Refleksi Program "Foster Care"
Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
David
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (29 Oktober 2021) – Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menggelar Kegiatan Refleksi Pengasuhan Alternatif Anak melalui Foster Care di Indonesia. Kegiatan yang melibatkan 100 orang peserta dari berbagai kalangan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat. Tujuan diadakannya kegiatan ini ialah untuk mengevaluasi pelaksanaan ujicoba Foster Care yang sudah berlangsung di beberapa daerah sehingga menghasilkan rekomendasi untuk pelaksanaan Foster Care yang lebih baik selanjutnya. 

Harry dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini terdapat banyak anak-anak yang kehilangan pengasuhan orangtua akibat Covid-19. “Anak-anak ini harus mendapatkan perhatian kita bersama. Bagi anak-anak yang ditinggal salah satu orangtua dapat diasuh oleh orangtua yang masih hidup, namun bagi anak-anak yang kehilangan kedua orangtua maka dapat diberikan pengasuhan alternatif baik itu dari kakak/saudara, kakek dan nenek, keluarga lainnya bahkan melalui pengasuhan oleh orangtua asuh atau yang biasa disebut dengan Foster Care" jelasnya.

Lebih lanjut Harry mengatakan bahwa dengan diberlakukannya program Foster Care sebagai program yang dilakukan secara nasional, maka sosialisasi atau penyebarluasan informasi tentang urgensi pengasuhan anak harus terus digencarkan. “Kebijakan dan strategi program pengasuhan anak menjadi sangat penting untuk kita laksanakan. Dengan melihat kebutuhan yang ada, saya memutuskan untuk program pengasuhan anak ini tidak lagi sifatnya ujicoba tapi harus langsung dipraktekan untuk mengcover 38.000 anak yatim piatu yang kehilangan orangtua akibat Covid-19",  ujar Harry.

“Negara juga berkewajiban menyediakan dan mendukung keluarga yang melaksanakan pengasuhan alternatif. Karena itu dalam sistem pengasuhan anak kita sering menemukan good parenting skill yaitu pelatihan bagi orang tua untuk dapat menjadi pengasuh anak yang baik sehingga calon orangtua memenuhi syarat untuk menjadi pengasuh anak", tambahnya. 

Kegiatan Refleksi Pengasuhan Alternatif Anak yang dilaksanakan sejak Rabu, 27 Oktober 2021 ini diisi oleh pemaparan materi dari para narasumber ahli, sesi diskusi lintas sektor melalui Focus Group Discussion (FGD), dan refleksi terhadap pelaksanaan pengasuhan alternatif anak di Indonesia.

Kanya Eka Santi selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Anak dalam paparannya mengatakan bahwa dasar hukum pengasuhan alternatif anak sudah sangat lengkap dan telah didukung oleh berbagai peraturan. Sistem pengasuhan anak yang dilaksanakan bisa mencakup derajat ketiga dari atas, bawah, dan menyamping dalam keluarga anak sesuai dengan kepentingan terbaik anak. Pengasuhan alternatif anak, salah satunya adalah Foster Care dapat menjadi solusi yang sistematis dan terlembaga dalam pengasuhan anak. 

“Hal ini juga sangat sejalan dengan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang memastikan anak dapat berfungsi secara sosial dan pengasuhannya tetap berada di dalam keluarga karena sebaik-baiknya pengasuhan adalah di dalam keluarga", tambah Kanya. 

Selanjutnya, sebagai upaya mendukung percepatan pelaksanaan program Foster Care termasuk bagi anak yatim piatu yang kehilangan orangtua akibat Covid-19, Kementerian Sosial akan melakukan beberapa hal strategis seperti sosialisasi tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak, mempercepat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang sudah melaksanakan ujicoba Foster Care menjadi Lembaga Pengasuhan Anak (LPA), kampanye sosial tentang pentingnya Foster Care, dan aktivasi Balai/Loka Rehabilitasi Sosial dalam rangka menyiapkan untuk menjadi LPA kedepannya. 

Selain itu, rencananya Kemensos juga akan memperluas kerjasama lintas sektor untuk menyukseskan Program Foster Care serta melibatkan peran pemerintah daerah agar dapat turut andil dalam membuat kebijakan pengasuhan alternatif anak termasuk Foster Care karena program ini merupakan salah satu langkah dalam menyelamatkan hak pengasuhan anak.
Bagikan :