Sentra Layanan Sosial (SERASI), dari Konsep ke Implementasi Lahirkan Kesepakatan

  • Sentra Layanan Sosial (SERASI), dari Konsep ke Implementasi Lahirkan Kesepakatan
  • 15990606234846
  • 15990606291135
  • 15990606195812

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Dewi Purbaningrum; Karlina Irsalyana

SURAKARTA (30 Agustus 2020)Dengan berakhir nya kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Layanan Sosial (SERASI) di Hotel Novotel Surakarta yang dimulai dari tanggal 27-30 Agustus 2020, telah diperoleh dengan nama Kesepakatan Solo.

Kesepakatan ini merupakan hasil diskusi dari Piloting SERASI  yaitu 1 balai besar dan 4 balai antara lain Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta, Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) "Gau Mabaji" Gowa, Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan  (BRSKP) Napza "Satria" Baturraden, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Palayanan Khusus (BRSAMPK) "Antasena" Magelang dan Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan Pengemis (BRSEGP) "Pangudi Luhur" Bekasi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Se Solo Raya serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Se-Solo Raya.

Dari Piloting SERASI, Dinas Sosial dan LKS sepakat untuk menindak lanjuti dari hasil rapat koordinasi SERASI. Kementerian Sosial merupakan lembaga negara yang menjadi leading sector penanganan kesejahteraan sosial di Indonesia sesuai dengan amanat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Sosial mengarahkan untuk mewujudkan rancangan arah kebijakan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berupa Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan sistem Sentra Layanan Sosial (SERASI) sebagai wujud Negara Hadir.

ATENSI sebagai cara merespon permasalahan sosial pun harus berbentuk respon efektif, mulai dari anak dalam kandungan sampai lansia. Menurut Harry, ini yang dinamakan dengan penanganan berbasis life cycle/siklus kehidupan.

Konsekuensi ATENSI tentunya perlu mengoneksikan berbagai pihak, dari tingkat keluarga hingga lembaga serta mengoneksikan layanan sosial lainnya. Maka dari itu Kemensos melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial pun akan mewujudkan sistem Sentra Layanan Sosial (SERASI) sebagai wujud pelayanan publik tanpa spesialisasi. 

SERASI merupakan wujud dari perubahan paradigma layanan rehabilitasi sosial yang semula sifatnya sektoral menjadi layanan terpadu atau dikenal juga dengan one stop service. Contohnya semua ragam disabilitas harus direspon dalam satu pintu.

Kehadiran SERASI harus mengikis habis hambatan bagi masyarakat, salah satunya penyandang disabilitas. Esensi SERASI bahwa birokrasi yang dimiliki harus memihak kepada kepentingan masyarakat. Sehingga satu tempat bisa menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat.

Selain itu, perubahan paradigma layanan mengarahkan untuk menjangkau seluruh warga, sehingga peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menjadi sangat strategis dalam implementasi ATENSI dan sistem SERASI.

Oleh karena itu, pada acara tersebut Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta  juga melakukan penandatanganan Kesepakatan dengan beberapa LKS di Solo Raya dinamakan Kesepakatan Solo Bentuk kerja sama konstruktif ini bisa memberikan inspirasi kepada Balai lain untuk bermitra dengan LKS.
Bagikan :