Serius Atensi Kekerasan Seksual Anak di Malang, Kemensos Kawal Penanganan Kasus di Ranah Hukum

Serius Atensi Kekerasan Seksual Anak di Malang, Kemensos Kawal Penanganan Kasus di Ranah Hukum
Penulis :
Biro Humas

JAKARTA (23 November 2021) – Kementerian Sosial memberikan atensi serius terkait dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum.


Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Kementerian Sosial telah melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespon masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.


Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini (23/11). Evy menyatakan, kehadirannya untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.

 

“Hari ini kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy Flamboyan Minanda di Jakarta, Selasa (23/11).


Evy menyatakan, dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban.



Penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah, karena ia mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.


Disinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.


“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy.


Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggung jawab panti asuhan putri di Malang tersebut.


“Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos. Karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” katanya.


Untuk keperluan itu, melalui Balai Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak. HN mengalami kejadian nahas berupa kekerasan seksual dan persekusi, Jumat (19/11) dan Sabtu (20/11). Kemensos meminta klarifikasi kepada penanggung jawab panti asuhan anak, sekaligus menginvestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum. 


Kepolisian menangani kasus tersebut dengan memeriksa 10 orang saksi. Sebagai wujud sinergitas Kemensos membuat surat laporan ke Kabareskrim sekitar pukul 10 pagi dan pukul 12 siang sudah ada penanganan kasus di Polres Malang.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :