Sinergi Pemberdayaan KUBE melalui Agen Pegadaian

  • Sinergi Pemberdayaan KUBE melalui Agen Pegadaian
  • WhatsApp Image 2020-02-03 at 5.41.12 PM
  • WhatsApp Image 2020-02-03 at 5.41.30 PM
  • WhatsApp Image 2020-02-03 at 5.41.02 PM
  • WhatsApp Image 2020-02-03 at 5.40.54 PM
  • WhatsApp Image 2020-02-03 at 5.40.43 PM

Penulis :
Adi Nurachman
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Fazalika Salmiati F; Karlina Irsalyana

JAKARTA (3 Februari 2020) - Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) bersama dengan PT Pegadaian (Persero) melakukan kerja sama terkait sinergi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) melalui Agen Pegadaian. Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberdayaan tersebut telah dilakukan pada hari Senin, 27 Januari 2020 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari Senin, 3 Februari 2020.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Ditjen PFM diwakili oleh Sekretaris Ditjen PFM, Nurul Farijati dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto. Menurut Sesditjen PFM, PKS ini untuk meningkatkan kapasitas, pendapatan, dan kemampuan berusaha KUBE sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.

Maksud dari dibuatnya PKS tersebut adalah sebagai landasan kerja sama dalam pemberdayaan KUBE sebagai Agen Pegadaian,” ujar Sesditjen PFM.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto berharap agar sinergi perjanjian kerja sama ini dapat berjalan dengan baik. “Semoga perjanjian kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan implementasi yang nyata, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi para pihak,” jelas Direktur Utama PT. Pegadaian.

Sebagai informasi, Agen Pegadaian adalah masyarakat baik perorangan maupun badan usaha yang menjadi perpanjangan tangan dari layanan produk pegadaian. Produk yang ditawarkan oleh Agen Pegadian diantaranya Pegadaian Amanah, Pegadaian Arrum Mikro, Pegadaian Arrum Haji, Pegadaian Arrum Haji Tabungan Emas, dan Pegadaian Tabungan Emas.

Untuk KUBE yang akan menjadi Agen Pegadaian nantinya akan diberikan pendampingan dan pembinaan terkait dengan hal keagenan pegadaian. Setelahnya juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap KUBE yang menjadi Agen Pegadaian oleh Ditjen PFM maupun PT Pegadaian (Persero). Namun demikian, KUBE yang menjadi Agen Pegadaian dilarang meninggalkan jenis usaha awal yang sudah dilaksanakan dengan bantuan sosial usaha ekonomi produktif dari Ditjen PFM.

Dengan diberikannya kesempatan menjadi Agen Pegadaian, diharapkan KUBE dapat semakin mandiri dan memiliki pemasukan tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian diharapkan mereka juga dapat segera graduasi dari statusnya sebagai KPM.

Bagikan :