Sinkronisasi RKAKL Satker Pusat dan UPT RSA Tahun 2020

  • Sinkronisasi RKAKL Satker Pusat dan UPT RSA Tahun 2020
  • WhatsApp Image 2019-10-21 at 13.08.53
  • WhatsApp Image 2019-10-21 at 13.14.33
  • WhatsApp Image 2019-10-21 at 13.15.09

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Alika Sandra; Karlina Irsalyana

BEKASI (21 Oktober 2019) - Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak (RSA) melakukan sinkronisasi RKAKL untuk alokasi anggaran Satuan Kerja Pusat dan UPT RSA Tahun 2020 di Hotel Horison Bekasi dimulai pada 20-23 Oktober 2019. 

"Perencanaan Anggaran itu menyesuaikan dengan empat menu Progres 5.0 New Platform yang mempunyai empat menu yaitu Purposive Social Assistance (BanTu), Therapies, Social Care, dan Family Support. Resource-nya sudah diberikan dalam bentuk anggaran, tinggal kita membuat imajinasi yang inovatif mengembangkan programnya. Karena imajinasi lebih hebat dari fisik," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto saat membuka kegiatan.

Selanjutnya Dirjen Rehsos mengatakan bahwa UPT RSA merupakan koordinator program wilayah regional, yang harus mempunyai pilot projects, mercusuar. Seperti UNICEF, meski wilayah jangkauannya Indonesia namun sebetulnya hanya memiliki project di Tulungagung. UPT kita juga harus seperti itu, project yang sudah bisa diserahkan ke daerah serahkan saja, dan kita bisa membuat project yang lain lagi. 

"Balai merupakan pabrik rehabilitasi sosial yang holistik, sistematik, dan terstandar. Jangan takut untuk merubah sejarah, karena sejarah tidak akan hilang. Seperti Batavia yang berubah menjadi Sunda Kelapa, menjadi Jayakarta dan menjadi Jakarta yang menjadi ibukota, namun nanti akan dipindah ke Kalimantan," pungkas Edi Suharto.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta perwakilan dari Direktorat RSA, UPT RSA, Biro Perencanaan, Inspektorat Jenderal, Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Rehsos. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tersusun Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2020 yang memiliki keseragaman komponen/tahapan, besaran biaya output/sub output pada satker sejenis, dan adanya kesepakatan bersama dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Sosial Anak baik Pusat maupun UPT RSA.
Bagikan :