Spirit Dalam RUU PB, Mensos Minta Mencakup Bencana Sosial dan Kemanusiaan
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Nia Annisa
JAKARTA (18 Mei 2021) – Penanganan bencana butuh cakupan yang komprehensif sehingga tidak semata bencana terkait dengan alam, sosial tapi juga kemanusiaan.
“Spirit di dalam Rancangan Undang-Undang Penanganan Bencana (RUU PB) itu harus mencakup antisipasi korban terorisme seperti di Papua dan pengungsi,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini usai sidak di Kemensos, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Penanganan bencana perlu payung hukum kuat, dalam konteks yang berjalan selama ini belum termasuk bencana yang terkait dengan sosial dan kemanusiaan.
“Semangat yang harus ada di dalam RUU PB tersebut, yaitu yang bisa mencakup bencana alam, sosial dan kemanusiaan sehingga bisa komprehensif," kata Mensos.
Selama ini, bisa saja terjadi di lokasi bencana ada sebagian warga yang terdampak ataupun menjadi korban yang pasti menderita tapi belum tertangani dengan baik.
“Perlu evaluasi dan kami menyiapkan ruangan penyimpanan logistik dan sebuah truk yang sewaktu-waktu bisa bergerak cepat ke lokasi bencana. Bahkan, ruangan tamu pun disulap menjadi tempat penyimpanan logistik,” ungkap Mensos.
Tidak hanya kecepatan dan ketepatan, perlu tertib administrasi dengan menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saya ajarkan reaksi cepat dan tepat, juga tata administrasi dengan LKPP terkait pengelolaan logistik, sehingga tidak usah khawatir kemahalan barang,” katanya.
Dengan sistem elektronik dalam pengelolaan bencana didukung LKPP, menjadikan semakin sedikit campur tangan ‘orang’ manual sebab semua sistem yang bekerja.
“Di LPKK ada makanisme jadi tak usah khawatir ada barang kemahalan, membantu administrasi logistik fisik, semakin sedikit campur tangan orang, serta tidak ada lagi prasangka buruk karena semua sistem yang bekerja otomatis,” tandas Mensos.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :