BEKASI (28 Mei 2022) - Lanjut Usia (lansia) merupakan salah satu kelompok yang rentan dan jarang luput mendapatkan perhatian. Baik itu dari masyarakat maupun negara. Mereka seringkali menjadi kelompok kelas dua dan bukan prioritas. Padahal lansia diliputi berbagai permasalahan, dari fisik, psikologis, hingga ekonomi. Tidak sedikit pula dari mereka yang masih harus bekerja keras, yang menderita sakit, hingga yang mengalami kekerasan.
Salah satu bentuk kurangnya perhatian terhadap lansia adalah transportasi publik yang belum atau tidak ramah terhadap mereka baik secara fasilitas maupun lingkungan yang tidak mempunyai kepekaan terhadap eksistensi mereka. Kebutuhan akan transportasi publik yang ramah tentu saja karena tidak semua dari mereka hanya berdiam di rumah, mengandalkan anak cucu. Banyak dari mereka yang masih harus bekerja, tetap produktif, keluar rumah sendiri, menggunakan transportasi umum.
Lansia sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia, adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Jumlahnya di Indonesia hampir mencapai 10 persen dari total populasi. Melalui peraturan ini juga, lansia berhak memperoleh kawasan yang ramah terhadap mereka. Termasuk di dalamnya keramahan di bidang transportasi umum yang mencakup; transportasi yang aman dan mudah diakses serta layanan transportasi khusus.
Pada praktiknya, tidak semua transportasi publik mudah diakses atau yang memberikan layanan khusus bagi lansia atau disabilitas. Padahal berdasarkan laporan dari The Prakarsa tahun 2020, sebanyak 69 persen lansia merupakan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, mental, kognitif, maupun sensorik.
Pada beberapa tempat, fasilitas transportasi umum terkadang masih memberatkan mereka. Di beberapa terminal bus misalnya, banyak akses yang mengharuskan mereka untuk berjalan jauh, menaiki atau menuruni tangga, mengantre panjang, hingga berebut kursi dengan penumpang lain. Berbeda halnya dengan stasiun kereta api yang telah mulai berbenah melakukan penyesuaian pada kebutuhan para lansia dan disabilitas dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan lansia untuk tetap dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Di desa, di mana angkutan umum biasanya lebih sering menjadi pilihan utama, mereka juga kerap kurang mendapatkan perhatian. Bagi lansia yang masih bekerja di sawah atau kebun, ada yang harus membawa hasil kebunnya atau peralatannya. Di sini tidak semua sopir mau membantu membawakan barang mereka. Beruntung jika lansia ini menemukan penumpang yang bersedia membantunya.
Masalah dan tantangan para lansia memang tidak sama antara satu dan lainnya. Antara wilayah yang satu dengan yang lainnya. Tapi di mana pun, mereka adalah kelompok yang membutuhkan perhatian dan kepedulian kita, generasi di bawah mereka. Tidak melulu dalam bentuk yang besar, bisa juga dalam bentuk bantuan-bantuan sederhana seperti membantu mengangkat barang mereka atau memberikan tempat duduk. Hal-hal yang seharusnya bukan lagi bantuan, tapi kewajiban. Kesadaran manusiawi.
Tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia juga dialami oleh lansia. Di samping produktivitas yang menurun akibat kondisi fisik yang melemah, banyak pula pekerjaan yang tidak menjamin hari tua mereka. Sementara kebutuhan kesehatan semakin tinggi, tapi produktivitas dan perolehan penghasilan menurun drastis. Banyak dari mereka yang akhirnya mengandalkan kebutuhan sehari-hari dari anak atau cucu mereka.
Sampai saat ini, negara masih terus mencoba hadir untuk mereka. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2001 merupakan salah satu contohnya. Peraturan ini memuat tentang strategi nasional kelanjutusiaan. Peraturan ini sekaligus menjadi mandat presiden kepada kementerian atau lembaga terkait untuk menghadirkan program-program yang melindungi dan memberdayakan mereka.
Di antara program-program itu adalah Asistensi Lanjut Usia (ASLUT), Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia, bantuan Bertujuan Lanjut Usia (BANTU-LU), Beras Sejahtera (RASTRA), Bantuan pangan Non Tunai (BPNT), hingga BPJS Kesehatan. Semua program ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan lansia.
Melalui Kementerian Sosial, negara juga memberikan perhatian kepada lansia tunggal yang tinggal di tempat tidak layak huni melalui program renovasi rumah bagi mereka. Selain bantuan program-program di atas yang cenderung berupa bantuan langsung, tentu dibutuhkan program lain yang lebih berkelanjutan agar lansia lebih mandiri dan berdaya.
Bentuk perhatian negara kepada lansia juga harus terimplementasi di lingkungan sehari-hari, seperti transportasi yang ramah, biaya kesehatan yang terjangkau, serta lingkungan yang bersih, sehat, dan aman. Hal ini tentulah menuntut pengawasan, perhatian, serta pendampingan kita semua agar berbagai bantuan yang disediakan negara betul-betul sampai dan bisa dirasakan manfaatnya.
Menjelang Peringatan Hari Lanjut Usia ke 26 Tahun 2022, kelangsungan hidup lansia bukanlah tanggung jawab negara saja, tapi semua pihak. Bukan hanya pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah. Karena lansia, disabilitas, dan semua kelompok rentan lainnya, juga manusia yang mempunyai martabat dan hak-hak yang harus dipenuhi.