JAKARTA (1 Februari 2021) – Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terus berupaya memperkuat peran para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang rehabilitasi sosial atau perlindungan bagi penyandang disabilitas seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKS PD), Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) maupun pemerintah daerah dan Panti Sosial milik daerah dalam pelaksanaan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat pada saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Balai Besar/Balai/Loka/LKS PD dan OPD. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Dit RSPD) secara daring dan diikuti kurang lebih 500 partisipan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Harry menyampaikan dasar hukum pelaksanaan program ATENSI adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Pelaksanaan ATENSI akan berhubungan dengan mekanisme penyaluran bantuan sosial dan mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kemensos.
Harry menuturkan arah dan kebijakan ATENSI PD yang ditetapkan adalah penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial penerima manfaat. Rehabilitasi sosial dilaksanakan dengan tidak hanya mengerjakan program secara tunggal, tetapi berkolaborasi dengan banyak pihak.
Arah kebijakan selanjutnya adalah perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas dan residensial. Kedepan, Sistem layanan rehabilitasi sosial tidak lagi bertumpu pada sistem layanan yang sifatnya residensial atau berbasis panti.
Menurut Harry keberadaan LKS PD menjadi penting, karena kedepan tidak bertumpu pada salah satu pendekatan, tetapi memperbanyak upaya penjangkauan kepada keluarga-keluarga yang mengalami disabilitas yang akan memperluas jangkauan pelayanan kepada para penyandang disabilitas. Balai-Balai Rehabilitasi Sosial yang menjadi UPT Kemensos sudah berupaya merubah sistem layanan dengan memperluas jangkuan kepada keluarga-keluarga dan melakukan berbagai aktivitas di komunitas secara langsung.
“Bagi Kemensos, posisi LKS mempunyai peran penting untuk memastikan ATENSI bisa terlaksana dengan baik. Balai-Balai rehsos wajib menjalin kerjasama dengan LKS ketika menyelenggarakan berbagai kegiatan berbasis komunitas,” ujar Harry Hikmat.
Langkah strategis Kemensos berikutnya adalah pusat (Direktorat RSPD) tugasnya tidak lagi melaksanakan pelayanan yang sifatnya pelayanan langsung. UPT Kemensos yaitu Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial akan melaksanakan kegiatan pelayanan langsung secara terus menerus, termasuk menjalin kemitraan dengan LKS. Tugas dan fungsi UPT menjadi One Stop Service, mempunyai Sentra Layanan Sosial (SERASI) di tingkat regional dengan menerapkan Centrelink System.
Sedangkan tugas Pusat berhubungan dengan kebijakan, memastikan strategi, melaksanakan kampanye sosial, supervisi kepada daerah, terlibat dalam standarisasi dan perencanaan layanan rehabilitasi sosial, memfasilitasi penyusunan pedoman umum maupun teknis serta berbagai koordinasi, terang Harry Hikmat.
“Karena itu, LKS PD silahkan menjalin kemitraan dengan Balai-Balai Rehsos di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Pusat bisa melakukan monitoring dan supervisi,” kata Harry Hikmat.
Harry menyampaikan ATENSI bertujuan meningkatkan keberfungsian sosial yang dirinci dari meningkatkan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Harry menyebutkan komponen program Rehabilitasi Sosial meliputi 7 layanan tidak langsung dan 7 layanan langsung. Layanan tidak langsung dikerjakan di pusat, sedangkan 7 komponen layanan langsung yang disebut ATENSI dilaksanakan Balai Besar/Balai/Loka Rehsos.
Komponen ATENSI tersebut adalah dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak; perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak; dukungan keluarga; terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual; pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan; bantuan sosial dan asistensi sosial; dan dukungan aksesibilitas dipastikan bisa dipenuhi.
Dalam pelaksanaan ATENSI tidak bicara di hilir, tetapi juga mulai dari hulu termasuk upaya pencegahan melalui berbagai upaya pendidikan, informasi, kampanye sosial, dan berbagai kegiatan yang bisa mendukung sensitisasi dari masyarakat terhadap persoalan disabilitas.
Selanjutnya Penguatan Keluarga atau Family Support (PKH, BPNT/BSP, KIP, KIS) juga dilakukan. Sedangkan di hilir ada upaya pengasuhan, perawatan dan perlindungan yang berbasis keluarga, komunitas, maupun residensial yang bersifat dinamis, integratif dan komplementari.
Tahapan ATENSI mengikuti tahapan praktek pekerjaan sosial, dari pendekatan awal, membangun kesepakatan bersama, melakukan asesmen komprehensif, membuat perencanaan intervensi, penempatan baik di keluarga, komunitas maupun residensial berdasarkan hasil asesmen, supervisi pelaksanaan layanan, monitoring, evaluasi kinerja pelaksanaan program, aftercare dan terminasi.
Dirjen Rehsos berharap pelaksanaan ATENSI tidak hanya dikerjakan oleh Balai-Balai Rehsos (UPT Kemensos), tetapi menjadi platform di pemerintah daerah (Panti milik pemda), sehingga kolaborasi layanan di lapangan menjadi lebih optimal.
“Dalam platform Permensos No 16 tahun 2020, lebih kepada bagaimana memberikan pelayanan secara lebih komprehensif, terintegratif, komplementari, saling menguatkan dan dinamis dalam prakteknya berbasis manajemen kasus,” tutur Harry Hikmat.
Menurut Harry data menjadi sangat penting ketika menetapkan siapa sasaran program ATENSI. Saat ini satu-satunya sumber data yang digunakan Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos. Penetapan penerima manfaat program ATENSI, harus mengikuti ketentuan mengenai sistem target, yang merujuk pada DTKS PPKS PD dimaksud.
Untuk itu, Harry berharap LKS-LKS bisa meregister diri dalam DTKS PPKS PD agar secara bertahap LKS bisa turut membantu untuk memasukkan data-data PD yang menjadi dampingan selama ini. Sehingga tercatat dalam sistem database nasional.
Kemensos mendorong LKS agar secara aktif meregistrasi diri dan mengikuti akreditasi LKS. Akreditasi penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa LKS tersebut telah memenuhi standar pelayanan sosial minimal yang bersifat kemanusiaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.
Sehingga, diharapkan kalau LKS sudah terakreditasi akan mendapatkan kepercayaan lebih luas dari masyarakat maupun pemerintah. Kemensos saat ini memprioritaskan kemitraan dengan LKS yang terakreditasi.
“Sertifikasi dan Akreditasi merupakan salah satu komitmen kedepan yang harus dibangun bersama agar penyelenggaraan layanan yang sifatnya okupasi dan vokasi dalam kerangka program ATENSI bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Harry Hikmat.
Balai-Balai rehsos bisa melakukan aktivitas bersama dengan LKS yang telah menjalin kemitraan dengan Balai. UPT bisa dijadikan pusat layanan, menjadi sekretariat bersama. Sekber bisa digunakan sekber untuk para pendamping rehsos dengan para relawan, sehingga ada media untuk komunikasi, silaturahmi, berinteraksi, melakukan konferensi kasus, berkoordinasi, pungkasnya.
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N
Bagikan :