Tantangan Perlindungan Sosial dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Saat Pandemi

  • Tantangan Perlindungan Sosial dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Saat Pandemi
  • 15945332842674
  • 15945332914742
  • 15945332965388

Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Gumilang F. Wicaksana; Karlina Irsalyana

JAKARTA (9 Juli 2020)  - Pandemi COVID-19 yang semakin memberikan dampak besar di Indonesia, mendorong UNICEF Indonesia mengeluarkan position brief untuk menelusuri dampak COVID-19 terhadap anak-anak dari sisi perekonomian dan pekerjaan, pembelajaran, kesehatan, serta pengasuhan dan perlindungan anak.  

Hasilnya menunjukkan bahwa dengan meningkatnya kelompok miskin dan rentan miskin di Indonesia, anak-anak dari kelompok keluarga tersebut menjadi paling berisiko mengalami berbagai konteks kerugian. Kemiskinan bagi anak tidak hanya berarti kekurangan finansial namun juga terbatasnya nutrisi dan terputusnya akses kesehatan dan pendidikan yang memungkinkan mereka tumbuh optimal secara fisik dan intelektual. 

Chief Social Policy Unicef, Fernando Carrera menyebutkan tantangan dan aksi sosial ekonomi di Indonesia dalam pandemi COVID-19 adalah identifikasi penerima manfaat belum memiliki sistem identifikasi, merancang bansos bukan hanya di tingkat nasional tetapi sampai ke tingkat daerah dan upaya prioritas di dalam kebijakan ekonomi bagi anak dalam layanan pendidikan dan sosial.

"Terjadi peningkatan anak kurang gizi bagi keluarga miskin karena terkendala dalam pemenuhan kebutuhan hidup," kata Fernando. Selanjutnya, memastikan anak-anak bisa kembali ke sekolah dengan aman. "Anak-anak yang di rumah dan lembaga pendidikan berisiko mendapat kekerasan," tambah Fernando.

Biro Perencanaan Kemensos RI berkolaborasi dengan Unicef Indonesia menyelenggarakan sesi webinar  "COVID-19 dan Anak-Anak di Indonesia ; Agenda Aksi Perlindungan Sosial dalam Masa Pandemi." Webinar yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2020 merupakan wadah untuk berdiskusi lebih dalam membahas upaya pemerintah dalam memaksimalkan kebijakan mengurangi risiko akibat COVID-19 terhadap anak-anak Indonesia. 

Selain itu, juga membahas bagaimana pemerintah dapat menjalankan program-program perlindungan sosial dan perlindungan anak, peningkatan akses pendidikan, program perlindungan sosial, serta memperkuat komitmen global bagi Indonesia dalam agenda pengurangan dampak sosial ekonomi COVID-19 kepada anak-anak.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi sebagai salahsatu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan prioritas kebijakan perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak dalam merespon dampak sosial ekonomi COVID-19. 

"Dampak sosial ekologi COVID-19 semakin meluas, yaitu gangguan terhadap pelayanan dasar, kompetisi terhadap sumber yang terbatas, keterpisahan keluarga dan stress orang tua/pengasuh," jelas Kanya.

Kanya menambahkan, dampak terhadap anak meliputi risiko kekerasan, pengasuhan penelantatan, eksploitasi, stress psikologis terhadap anak dan pengaruh negatif untuk perkembangan anak.

"Kompleksitas dampak COVID-19 terhadap anak, memunculkan tantangan-tantangan dalam kebijakan perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak anak antara lain soal data penerima dan program perlindungan sosial, serta perlindungan sosial yang belum terintegrasi dengan perlindungan anak/pemenuhan hak anak,"ungkap Kanya.

Selain itu, keterlibatan berbagai duty bearers dan konsorsium untuk kerja kolektif, kolaboratif dan koordinatif untuk perlindungan sosial dan perlindungan anak

Berdasar tantangan-tantangan tersebut, maka Kanya menyampaikan agenda ke depan yang harus menjadi tugas bersama yaitu evidence based keterkaitan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan anak/pemenuhan hak anak, memperkuat pencegahan dan dukungan keluarga serta perlindungan sosial berbasis komunitas.

Kanya menambahkan, agenda aksi selanjutnya adalah transformasi peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam mencegah keterpisahan anak dari keluarga dan memperkuat pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif.

"Memperkuat pemahaman setiap pihak yang terlibat sesuai dengan bidang tugasnya dan mengembangkan indikator collective impact dari konsorsium, " katanya.

Kepala Biro Perencanaan,  Adhi Karyono dalam arahannya menyampaikan bahwa bansos penanganan dampak COVID-19 merupakan upaya Kemensos dalam membantu pemenuhan kebutuhan pokok, menjaga daya beli dan mengurangi beban penghidupan masyarakat miskin dan rentan. 

"Terdapat 1.5783.024 penerima manfaat PKH masuk dalam kategori usia anak per 8 Juli 2020. Kami menyediakan layanan informasi dan pengaduan bansos COVID-19 di nomor 08111022210 agar masyarakat bisa akses informasi bansos cepat dan tepat," kata Adhi.

Terkait data anak, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kemen PPN/Bappenas, Maliki menjelaskan pada tahun 2020 terdapat 80an juta anak Indonesia dan 2% diantaranya penyandang disabilitas. Data Susenas 2019 menyebutkan bahwa 15% anak belum memiliki akta kelahiran, sementara anak miskin dan rentan sebesar 18,8%. "Semua anak harus diupayakan akta kelahirannya karena banyak gerbang yang dapat di lalui untk akses program pemerintah," himbau Maliki.

"Tantangan dalam pandemi COVID-19 dari segi faktor kerentanan anak, meliputi akurasi data karena data anak di luar keluarga belum tertata dengan baik terutama Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan pekerja anak, layanan terbatas, belum terciptanya lingkungan responsif terhadap kebutuhan anak dan berubah atau hilangnya lingkungan pengasuhan dan dukungan sosial," jelas Maliki.

Dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), Direktur HAM dan Keharmonisan, Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 memperbesar isu-isu HAM global seperti isu kelompok rentan, xenophobia, ketidaksetaraan, kebebasan berpendapat dan lain sebagainya,  "Agenda aksi Good Practices dapat memandu kita dalam mengidentifikasi praktik/kebijakan mana yang terbukti efektif dan sekaligus menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai inti," kata Achsanul. HAM tetap dan harus relevan di tengah penanganan krisis COVID-19, khususnya dalam melindungi kelompok rentan terutama anak-anak.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Child Fund, Grace Hokum menguatarakan pentingnya melibatkan anak dalam program di berbagai daerah. Anak-anak bukan hanya penerima manfaat, tapi juga harus berdaya. Memperkuat keterlibatan anak dan generasi muda penting dalam semua program perlindungan sosial. "Perkuat jaringan yang sudah ada saat ini merupakan hal penting dalam menghadapi pandemi COVID-19," imbuh Grace.

Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), Santi Kusumaningrum melihat adanya 3 dimensi kerentanan yang terdiri dari ketiadaan layanan akses, layanan yang tidak atau kurang terhadap kebutuhan anak dan diskriminasi karena anak dibedakan atas usia, jenis kelamin dan sebagainya. "Dibutuhkan gerak cepat karena situasi dan kondisi sekarang sangat penting dan genting," tutur Santi.

Bagikan :