Tata Regulasi, Ditjen Linjamsos Sederhanakan 13 Permensos Jadi 3

Tata Regulasi, Ditjen Linjamsos Sederhanakan 13 Permensos Jadi 3
Penulis :
Alif Mufida Ulya
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

BOGOR (27 Oktober 2020) – Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) tengah menata kembali regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos dengan menyederhanakan 13 Permensos menjadi 3 Permensos.

“Jika kita lihat, regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial di lingkup Ditjen Linjamsos ini ada banyak, setidaknya ada 13 Permensos,” kata Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani saat membuka kegiatan Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor, Senin (26/10).

Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi, ke-13 Permensos itu bisa disederhanakan hanya menjadi 3 saja yang mencakup Permensos tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Pertama, Permensos tentang PKH. Setelah ditelaah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, tetapi (Permensos PKH) tetap ada, hanya kontennya kita perbaiki, kita sempurnakan,” terang Sesditjen yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur yang menaungi pelaksanaan PKH ini.

Kemudian, lanjut dia, dari ke-13 tersebut, kita juga akan sederhanakan Permensos tentang Penanggulangan Bencana.

“Ada banyak hal yang bisa diatur tentang bagaimana mekanisme penanganan bencana, bagaimana pelibatan Tagana, dan sebagainya, itu sangat memungkinkan dipadatkan dalam satu Permensos saja,” ujar Oni, sapaan akrabnya.

Adapun simplifikasi Permensos yang ketiga, dikatakan Oni, menyasar pada Permensos tentang CBP. “CBP itu substansinya agak terpisah dari Permensos Penanggulangan Bencana karena mempunyai spesifikasi tersendiri,” ungkap dia.

Oni menyebut kebijakan penyederhanaan itu dilakukan dengan melakukan penelaahan terhadap ke-13 Permensos untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing Permensos.

“Yang kuat akan kita masukkan ke dalam substansi, sementara yang lemah akan kita perbaiki,” terangnya.

Namun, ia menegaskan kembali maksud dan prinsip dasar penyederhanaan regulasi kepada para peserta yang hadir, “Prinsipnya, bahwa Permensos sebagai regulasi itu harus aturan yang bisa dilaksanakan, jangan sampai membuat kita kesulitan dalam pelaksanaannya. Itu kebijakan dasar regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, penyusunan simplifikasi Permensos Ditjen Linjamsos ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2020. “Targetnya, kami sedang upayakan sampai dengan akhir tahun 2020, draft final sudah ada,” kata Roni.

Ia menargetkan demikian agar pada akhir tahun 2020 sudah ada draft final. “Sehingga, pada awal tahun 2021, kita sudah bisa mengharmonisasikan ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” tandasnya.
Bagikan :