Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (26 Januari 2021) - Seleksi administrasi Calon Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah dibuka sejak 20 Januari 2021. Hingga hari ini (26/1) jumlah pendaftar telah mencapai 815 peserta dan sebanyak 3.692 pengunjung yang membuka situs seleksiknd.kemensos.go.id pada (25/1).
Hal ini disampaikan pada rapat Panitia Seleksi (Pansel) KND yang diadakan melalui video conference, Selasa (26/1).
"Tim Sekretariat Panitia Seleksi KND bisa mulai entry data dalam tahapan seleksi administrasi," ungkap Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisioner KND, Harry Hikmat yang juga Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI.
Panitia seleksi KND yang bertugas yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.
Harkristuti Harkrisnowo mendukung penilaian dengan sistem scoring, mengingat pendaftar sangat banyak, maka perlu penilaian yang detail dan memudahkan untuk menyeleksi.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Angkie Yudistia bahwa penilaian dengan sistem skoring akan lebih detail sehingga lebih baik.
Seleksi Calon Anggota Komisioner KND periode 2021-2026 ini mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
Pendaftaran akan ditutup pada 3 Februari 2021 pukul 00.00 WIB. Dari sejumlah pendaftar tersebut, yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas yang terdiri dari tes obyektif dan pembuatan makalah. Rencananya tes ini akan dilakukan secara daring dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dibentuk berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities(CRPD).
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.
"Anggota Komisi Nasional Disabilitas harus mempresentasikan keragaman disabilitas dan wajib memerhatikan keterwakilan perempuan. Pengambilan keputusan dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisi Nasional Disabilitas dilakukan secara kolektif kolegial,” jelas Harry.
Dalam rapat ini hadir seluruh anggota Pansel KND, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas beserta jajaran, tim Biro Hukum Kemensos dan tim Biro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos.
Bagikan :