Terkesan dengan Pelayanan terhadap Anak Berhadapan Hukum, SPN Polda Riau Kunjungi Sentra Abiseka
PERKANBARU (18
Januari 2023) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman penanganan Anak Berhadapan Hukum
(ABH) yang berstatus korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau
melaksanakan kunjungan ke Sentra Abiseka Pekanbaru.
Kegiatan kunjungan
study banding melibatkan 25 orang sebagai peserta Program Diklat PPA SPN Polda
Riau. Seluruh peserta merupakan penyidik dari Polda Riau dan 10 Polresta di
lingkungan Polda Riau.
"Maksud dan
tujuan kunjungan ini adalah untuk menambah pemahaman peserta didik bahwa selama
ini pemerintah sudah menyediakan program penanganan bagi korban anak dan
perempuan. Salah satunya di Riau ada (Sentra) Abiseka. Di beberapa kasus kami
berkoordinasi dengan Sentra seperti misanya untuk penempatan sementara dan
pengamanan anak korban saat dalam proses penyidikan." ujar Wenny Hartati,
Kanit PPA Polda Riau pada sambutannya.
Menanggapi itu,
Kepala Sentra Abiseka Pekanbaru, Agus Hasyim Ibrahim menyampaikan kepada
peserta kunjungan bahwa “hal Ini merupakan kesempatan baik untuk mengetahui
lebih jauh tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak yang sanget erat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian
dalam menangani perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai
saksi, korban, maupun pelaku” Tuturnya.
Dalam kegiatan
tersebut, Agus memaparkan profil dan program pelayanan yang dilaksanakan Sentra
Abiseka termasuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) khususnya bagi ABH.
Awal mula didirikan
pada tahun 1979, Sentra Abiseka saat itu masih merupakan panti yang melayani
anak-anak terlantar dan belum melayani ABH, sampai pada Tahun 2011 dimana mulai
mendirikan tempat perlindungan sosial anak. Hal ini berkaitan dengan
pelaksanaan Konveksi Hak Anak yang mana semakin banyaknya isu-isu penelantaran,
kekerasan terhadap anak, dan yang berkaitan dengan perlindungan anak lainnya.
Di tahun itu, juga banyak kasus terkait dengan terorisme.
Pelayanan terhadap
ABH mulai menjadi fokus layanan sejak 2019 seiring dengan perubahan nomenklatur
dari Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Rumbai menjadi Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru. Dan pada 2021
berubah kembali menjadi Sentra Abiseka Pekanbaru dengan sasaran layanan yang
kebih luas lagi yaitu seluruh klaster permasalahan sosial mulai dari anak,
lansia, disabilitas, dan kelompok rentan serta korban bencana alam.
Menurut Agus,
permasaahan anak timbul karena keluarga tidak mampu memberikan pengasuhan dan
perawatan dengan baik. Sehingga pelayanan rehabilitasi sosial terhadap anak mengedepankan
prinsip bahwa anak adalah korban, terlepas dari status hukumnya sebagai pelaku,
saksi, atau korban.
Sepanjang Tahun 2022
Sentra Abiseka Pekanbaru telah melayani sebanyak 118 penerima manfaat termasuk
diantaranya adalah klaster ABH.
Unit PPA Polda
terkesan oleh pelayanan Sentra Abiseka Pekanbaru terhadap anak korban yang
pernah dilayani berkolaborasi dengan Polda Riau, "Pernah kami menitipkan
anak korban 'D' di sini, baru 2 hari sudah WA pak Dir minta dipulangkan, tapi
ternyata seminggu saya ke sini (Sentra Abiseka) sudah bisa tertawa lepas.
Sepertinya sudah banyak perubahan yang drastis. Jadi memang luar biasa Sentra
Abiseka untuk pengamanan dan penitipan korban" ujar Wenny
Turut mengapresiasi,
Agus juga menambahkan bahwa saat ini kepolisian mulai menyentuh
masyarakat-masyarakat miskin, salah satunya adalah komitmen yang tinggi dalam
respon kasus yang juga Sentra Abiseka lakukan berasama Polda Riau atas kasus
anak korban kekerasan fisik di Indragiri Hulu.
Kegiatan kunjungan
diakhiri dengan meninjau langsung kondisi asrama dan penerima manfaat.
Peserta meninjau kegiatan keseharian penerima manfaat (ABH Korban) yang sedang
mengikuti kegiatan keterampilan handycraft. Tak lupa juga mengunjungi penerima
manfaat bayi yang baru saja lahir Desember lalu.