Tinggal Selangkah Lagi Permensos ATENSI Disahkan

Tinggal Selangkah Lagi Permensos ATENSI Disahkan
Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (15 Oktober 2020) - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat memberikan arahan dalam kegiatan Finalisasi Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) penyandang disabilitas.

Harry mengatakan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sudah masuk dalam tahap harmonisasi.

“Permensos tentang ATENSI tinggal selangkah lagi untuk segera ditandatangani. Permensos tersebut  merupakan penyederhanaan dari 13 Permensos yang terkait dengan rehabilitasi sosial di 5 kluster,” ujarnya di sela-sela Finalisasi Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas, di Hotel Ciputra Cibubur, Kamis (15/10)

Menurutnya, setiap tahun ada 1.500 Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan. Di Ditjen Rehabilitasi Sosial sendiri ada 13 Permensos. Permensos Rehabilitasi Sosial nantinya mejadi payung hukum bagi ATENSI.

Ia menambahkan Permensos diterbitkan untuk mengendalikan program dan kegiatan yang menjadi otoritas kementerian.

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melakukan finalisasi pedoman operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)  penyandang disabilitas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim, pedoman operasional ATENSI penyandang disabilitas tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi balai, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Ditjen Rehsos terkait rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

Eva menjelaskan, pemerintah memiliki platform UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut memandatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Arah kebijakan ini dituangkan dalam rehabilitasi sosial yang langsung dan tidak langsung.  Rehabilitasi sosial yang langsung misalnya UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.  Pelaksanaan rehabilitasi sosial sendiri banyak bentuknya termasuk ATENSI,” ujarnya.

Bentuk layanan ATENSI bagi penyandang disabilitas berbasis pada keluarga, komunitas dan residensial.  “Dengan platform baru, layanan di balai (residensial) menjadi pilihan terakhir,” lanjut Eva.

Ia menambahkan, pekerja sosial (Peksos) tidak hanya datang ke balai saja, tetapi juga bisa datang ke rumah-rumah atau lembaga lain seperti YPAC.

ATENSI adalah layanan disabilitas berbasis keluarga, komunitas dan masyarakat. Adapun intervensi yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, terapis, pendataan untuk tumbuh kembang anak, konseling, family support dan terintegrasi pula dengan program lain seperti dengan program perlindungan jaminan sosial (Linjamsos) lewat PKH disabilitas serta BPJS Kesehatan untuk akses PBI.

“Fungsi balai jadi luas seperti melakukan edukasi, informasi dan pendataan,” lanjut Eva.  Kementerian Sosial saat ini memiliki 19 balai (UPT) untuk penyandang disabilitas. 

Kegiatan Finalisasi Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 14 s.d 17 Oktober 2020 di Bekasi.
Bagikan :