Tingkatkan Perlindungan terhadap Anak, Kemensos Gandeng LPAI dan LPA

Tingkatkan Perlindungan terhadap Anak, Kemensos Gandeng LPAI dan LPA
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Putri D

JAKARTA (16 Maret 2020) - Tantangan yang dihadapi anak makin kompleks sejalan dengan meningkatnya dinamika permasalahan sosial. Kekerasan dan perundungan yang melibatkan anak, hampir setiap hari menjadi topik pemberitaan media.

 

Untuk mengatasi permasalahan di atas, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menginstruksikan agar unit kerja terkait di Kementerian Sosial mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada, termasuk potensi masyarakat.

 

Kementerian Sosial harus menjadi garda depan dan menjadi rumah bagi gerakan perlindungan anak Indonesia, kata Mensos Juliari, di Jakarta, Senin (16/03/2020).

 

Sejalan dengan arahan Mensos, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Pusat (LPA Pusat) untuk membangun kerjasama strategis dalam penanganan permasalahan anak.

 

Hari ini, Dirjen Rehsos Harry Hikmat menandatangani nota kesepahaman dengan LPAI dan LPA Pusat, dengan tajuk Program Pencegahan, Deteksi Dini dan Penanganan Kasus Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus.

 

Nota Kesepahaman untuk mengoptimalisasi sumber daya, kebijakan dan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

 

Ke depan, berbagai elemen masyarakat perlu meningkatkan peran dan merapatkan barisan dalam meningkatkan upaya bersama menciptakan perlindungan terhadap anak. Berdasarkan arahan bapak Menteri Sosial, hari ini kami membangun kerja sama dengan LPAI dan LPA Pusat, kata Harry Hikmat.

 

Ketua LPA Pusat Arist Merdeka Sirait menyambut gembira kerja sama ini. Ini salah satu cara kita menyatukan langkah bersama, bahu membahu memberikan yang terbaik bagi anak Indonesia saat ini yang berada dalam situasi darurat, kata Arist Merdeka.

 

Ketua LPAI Seto Mulyadi menekankan pentingnya andil masyarakat dalam upaya ini. Masyarakat perlu ikut juga dalam upaya gerakan nasional perlindungan anak. Ini adalah kemesraan yang akan selalu terjalin antara masyarakat dengan Kemensos, kata Kak Seto panggilan akrab Seto Mulyadi.

 

Dengan kesepakatan ini, ketiga pihak sepakat memelihara, meningkatkan, serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan anak, melakukan sosialisasi berbagai kebijakan dan program perlindungan anak, dan melakukan respon cepat kasus-kasus pelanggaran hak anak melalui layanan pengaduan.

 

Kemudian juga dalam penanganan dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi AMPK hingga pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :