Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Laili Hariroh
SURABAYA (19 November 2023) - Tertib administrasi perlu dibudayakan dalam layanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan oleh Pendamping rehabilitasi sosial.
Tugas pendamping rehabilitasi sosial sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.
Selain itu, pendamping rehabilitasi sosial juga harus mengutamakan tugas multilayanan tidak hanya pada kluster PPKS saja. Secara khusus tugas dan peran pendamping meliputi pendampingan program ATENSI, melaksanakan respon kasus.
Termasuk, juga manajemen kasus secara komprehensif, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi PPKS, membantu mengakseskan PPKS kepada laporan terintegrasi serta melakukan monev PPKS di wilayahnya.
“Setiap pendamping rehabilitasi sosial wajib membuat laporan setiap bulan dan harus siap untuk dievaluasi,” ujar Staf Khusus Menteri Sosial bidang hubungan dan kemitraan lembaga luar negeri, Faozan Amar di acara Rapat Monitoring dan Evaluasi di Surabaya, Minggu (19/11/2023).
Tekait pelaksanaan tugas, pendamping rehabilitasi sosial juga harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di tempat sama, Sekretaris Dirjen Rehsos Salahuddin Yahya menekankan bahwa tugas pendamping rehabilitasi sosial tetap menjaga Integritas, loyalitas dan sinegritas dalam menjalankan tugas.
“Juga, mematuhi regulasi dan aturan dan memastikan bantuan dari kementerian sosial tepat sasaran dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat,” tandas Salahuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Teknis Menteri Bidang Pemberdayaan Sosial, Arif An, Kabid. Rehsos Dinsos kota surabaya, Indra Fajar Swasana dan Kabid. Dinsos Kota Sidoarjo, Nur Chasan.
Bagikan :