Deskripsi
Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya yang memuat di antaranya yakni:
- Pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya;
- Pegawai negeri/Penyelenggara Negara menjadi teladan untuk tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- Pegawai negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi sebagaimana tersebut di atas wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal diterima;
- Permintaan THR oleh Pegawai negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun atas nama institusi (baik secara tertulis maupun tidak tertulis) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tidank pidana korupsi; dan seterusnya
Keterangan
Lebih lanjut mengenai Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya dapat mengunduh pada file terlampir