Dalam rangka pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),  PPID Kementerian Sosial telah membuat DIK Tahun 2022. Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana amanat UU KIP.