Kementerian Sosial sebagai lembaga publik memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Kementerian Sosial telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mendapatkan umpan balik atas kualitas pelayanan yang telah dilakukan.
SKM tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan dan akuntabel. Survei dilakukan Kementerian Sosial pada tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 secara daring. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kementerian Sosial Semester I tahun 2024 adalah 89,53. Hasil ini menunjukkan bahwa kualitas mutu pelayanan Kementerian Sosial ada pada kategori Sangat Baik.