Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020- 2024 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, maka
perlu disusun Rencana Strategis Tahun 2020- 2024.