Upaya Pengentasan Kemiskinan, Mensos: Perlu Ada Kesetaraan Gender

Upaya Pengentasan Kemiskinan, Mensos: Perlu Ada Kesetaraan Gender
Penulis :
Biro Humas

JAKARTA (22 Oktober 2020) – Pemerintah mengakui pentingnya kesetaraan gender, dalam pembangunan dengan tujuan pengentasan kemiskinan di Indonesia.


Dalam perlindungan sosial, Kementerian Sosial berhasil menargetkan individu dan keluarga miskin untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus gerak cepat merespons bencana.


“Pemerintah memiliki sistem perlindungan sosial, identifikasi dan pemilihan penerima manfaat, pembayaran serta memantau program melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam Plenary Session bertemakan Long-term Resilience in a Post-Covid World sebagai bagian dari event For Making Finance Work for Women Virtual Summit 2020, Rabu (21/10/2020).


Mengurangi dampak sosial-ekonomi selama pandemi, Kemensos meningkatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), memperluas cakupan Program Sembako, Bantuan Presiden, serta menyalurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 20 juta rumah tangga.


“Meningkatkan kesejahteraan sosial warga, tunjangan pra kerja, menggratiskan tagihan listrik, dana desa, bantuan tunai bersyarat, bantuan darurat dan alat pelindung diri, memberikan layanan konseling dan dukungan psikososial, serta meningkatan kapasitas bagi fasilitator program, ” kata Menteri Ari.


Berbagai program pemerintah menargetkan 30 juta warga miskin, kelompok miskin baru, kelompok rentan seperti lanjut usia, perempuan berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, serta pekerja informal terdampak Covid-19.


Seiring terjadinya pandemi Covid-19, permintaan lebih besar untuk perlindungan sosial yang lebih adaptif terhadap risiko dan kerentanan, termasuk memanfaatkan sistem pengiriman dan memperluas cakupan.


“Ada tantangan tidak hanya dari keakuratan penerima, tetapi menghindari tumpang tindih dalam pencairan bantuan sosial tersebut, ” tandas Menteri Ari. 


Melalui DTKS yang berfungsi sebagai bank data lengkap berisi status sosial ekonomi warga dan divalidasi teratur, maka pemerintah memiliki informasi valid untuk menentukan setiap keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.


“Manfaat lain DTKS agar semakin tepat sasaran perlindungan sosial baik dari pemerintah pusat dan daerah serta untuk mendukung perluasan layanan yang lebih cepat, serta ketahanan jangka panjang upaya perlindungan sosial,” terangnya.


Untuk modifikasi agar mencapai ketahanan jangka panjang warga pasca terjadi Covid-19, belajar dari pengalaman jaring pengaman sosial dalam penyelenggaraan layanan publik dengan empat langkah.


Pertama, perlindungan sosial akan terus menjadi sangat penting dalam jangka menengah dan perlu mendapat dukungan untuk memastikan jaring pengaman sosial Covid-19 berfungsi secara  efektif dan efisien.


Kedua, penanganan Covid-19 difokuskan pada bantuan sosial dan asuransi sosial, dengan intervensi terbatas sehubungan dengan layanan perawatan sosial. Investasi selanjutnya harus juga diarahkan pada layanan sosial.


Ketiga, memperluas sistem perlindungan sosial, memasukkan program sensitif gender, membuat sistem lebih responsif terhadap krisis di masa depan akan menjadi komponen penting dari fase pemulihan, membantu ekonomi untuk membangun kembali dengan lebih baik serta membangun ketahanan warga.


Keempat, tidak kalah penting mendorong solusi digital dalam pemberian perlindungan sosial. Digitalisasi bansos mampu menjawab tantangan terkait mengkomunikasikan hak, menyalurkan uang atau makanan masih terbatasan gerak dan pertemuan besar.


“Semua kebijakan bisa meningkatkan ketahanan, sekaligus mengubah program perlindungan sosial jika diperlukan dengan inovasi, sebab kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, kita semua bersama-sama, ” pungkas Juliari.


Turut hadir dalam plenary session tersebut, Kshama Fernandes, Direktur Pelaksana & Chief Executive Officer; Northern Arc Capital Ltd Ms. Ceyla Pazarbasioglu; Wakil Presiden untuk Pertumbuhan yang Setara Keuangan dan Lembaga (EFI) di Bank Dunia Ms. Janet Truncale; serta Organisasi Jasa Keuangan (FSO).


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :