Upayakan Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran, Kemensos Atur Langkah Strategis

Upayakan Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran, Kemensos Atur Langkah Strategis
Penulis :
Indah Octavia Putri
Penerjemah :
Fia Arista Dewi

JAKARTA (7 September 2022) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah dalam proses menyalurkan bantuan sosial tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di luar bantuan sosial reguler. Hal ini dilakukan atas arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.

Pernyataan ini diungkap pada dialog virtual bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melalui live streaming Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (6/9).

"Kami akan berikan bantuan sosial tambahan di luar bantuan reguler, mengingat Kemenkeu menyebut ini sebagai bantalan dari kenaikan harga kebutuhan dasar. Total sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kita bantu dengan nilai total Rp12,4 triliun," kata Mensos.

Mensos mengatakan bahwa BLT BBM ini diberikan selama empat bulan dengan nominal per bulan Rp150 ribu per KPM. Penyaluran dilakukan dua tahap, tahap pertama dicairkan untuk dua bulan (September-Oktober) pada September 2022 sebesar  Rp300 ribu dan tahap kedua dicairkan untuk dua bulan (November-Desember) pada Desember 2022 sebesar Rp300 ribu.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT. Pos Indonesia. Penyaluran bantuan bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat, kantor kelurahan atau tempat yang disetujui oleh komunitas yang berada di lokasi terpencil dan door to door atau home visit bagi penerima manfaat yang merupakan lanjut usia (lansia), maupun penyandang disabilitas.

Mensos juga menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan langkah-langkah strategis penyaluran BLT BBM tepat sasaran. Pertama, dengan melakukan sistem updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan.

Pembaruan data ini dilakukan setiap bulan bersama pemerintah daerah. Mensos menjabarkan bahwa di minggu pertama dan kedua, tugas pemerintah daerah melakukan verifikasi. Setelah selesai diverifikasi, di minggu ketiga, Kemensos mengecek ulang untuk memastikan bahwa yang diusulkan layak mendapat bantuan. Kemudian, Kemensos menetapkan untuk penyaluran selanjutnya.

"Jadi, saya membuat Kepmen (Keputusan Menteri) setiap bulan untuk perubahan data. Saat ini, kurang lebih ada 146 juta data yang sudah padan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," katanya.

Kedua, Kemensos memiliki aplikasi Cek Bansos, yang bisa juga diakses di laman cekbansos.kemensos.go.id dan di dalamnya terdapat fitur "Usul Sanggah". Setiap warga masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah datanya termasuk sebagai penerima Bansos Kemensos atau tidak.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan jika ada warga yang seharusnya layak mendapat bantuan dan bisa menyanggah jika ada warga yang seharusnya tidak layak menerima bantuan.

Sejak diluncurkan pada 31 Juli 2022, per 6 September 2022 tercatat sebanyak 841.763 pengguna terverikasi usul sanggah dengan rincian 113.454 usulan disetujui, 16.439 usulan ditolak, 191.186 usulan menunggu verifikasi, 4.061 sanggahan disetujui, 702 sanggahan ditolak dan 25.018 sanggahan menunggu verifikasi.

Aplikasi ini juga terintegrasi dengan aplikasi WBS KPK, lapor.go.id dan jaga.id. "Ini cara kita mentransparansi penerima bantuan sosial. Ini juga terpantau dari situs KPK dan KemenpanRB," kata Mensos.

Ketiga, Kemensos, kini, memiliki Command Center yang bisa diakses melalui nomor telepon 171. Command Center ini merupakan pusat pengendali atas laporan publik, media monitoring dan penjangkauan yang dilakukan tenaga pendamping.

Dari laporan publik, Kemensos melakukan cek lapangan melalui pendamping sosial yang ada di setiap kecamatan. Walau terdapat beberapa kendala pada pengecekan lapangan, seperti lokasi yang sulit dijangkau dan transportasi yang tidak mudah, namun Kemensos terus mengupayakan agar laporan ini bisa dipertanggungjawabkan.

Mensos mengatakan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu cukup besar dan diharapkan bisa mengakomodir kenaikan harga yang terjadi di masyarakat.

Terkait administrasi kependudukan sebagai syarat menerima bansos, Mensos menyebutkan jika ada masyarakat yang berhak, namun tidak mempunyai KTP untuk memiliki akses mendapatkan bantuan, bisa difasilitasi oleh Kemensos bekerja sama dengan Dukcapil.

"Apabila data kependudukan tidak cocok, Kemensos akan disalahkan BPK, sehingga kami bekerja sama dengan Dukcapil agar masyarakat mempunyai data kependudukan sehingga bisa mengakses bantuan yang diberikan oleh pemerintah," jelas Mensos.
 
Pada akhir dialog, Mensos berpesan bahwa semua elemen bisa ikut menyelesaikan masalah-masalah dan hambatan yang ada di masyarakat dengan cara gotong royong.

"Sudah saatnya, kita bergandengan tangan, menyelesaikan permasalahan di lapangan sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari pembangunan," tutup Mensos.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :