Usai Dipasung 20 Tahun, Kementerian Sosial Berhasil Bebaskan “SL" ODGJ di Cianjur
Penulis :
David Myoga Sihombing
Penerjemah :
Nia Annisa
SUKABUMI (16 Juli 2021) – Sejalan dengan arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini dimana setiap Balai Kementerian Sosial harus merespon informasi terkait permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Balai Phala Martha Sukabumi berhasil mengevakuasi "SL", 37 tahun, warga Cianjur, yang mengalami gangguan jiwa, untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemasungan ODGJ, lalu menerjunkan tim respon darurat dari pekerja sosial dan penyuluh sosial, ” ujar Kepala Balai Phala Martha Sukabumi, Cup Santo, Jumat (16/7/2021).
Pekerja sosial dan penyuluh sosial berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Pulih Jiwa agar bergerak cepat mendatangi rumah SL di Kp. Selakopi Kecamatan Pamoyanan Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, SL dikurung di sebuah kamar kecil yang kotor dan berserakan sampah dengan kondisi sangat memprihatinkan dalam waktu puluhan tahun.
“SL dikurung kurang lebih 20 tahun di dalam kamar, karena sering pergi meninggalkan rumah. Ibunya sudah lanjut usia kerepotan mengawasi SL," ujar Ketua RT Kp Selakopi, Asep Suryana.
Kondisi diperparah dengan ekonomi ibu SL yang miskin hanya seorang buruh cuci, namun faktor usia tidak mampu lagi bekerja.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya hanya menggantungkan dari pemberian para tetangga di sekitar rumah," ungkap Asep.
Pekerja Sosial Balai Phala Martha, Kusman menyampaikan bahwa Balai Phala Martha Hadir untuk mengevakuasi salah seorang ODGJ guna mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.
"Usai mendapatkan perawatan medis di RS, SL akan mendapatkan layanan ATENSI Balai Phala Martha bersinergi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa dalam penanganan SL," imbuh Kusman.
Balai Phala Martha sebagai UPT Kementerian Sosial yang bertugas memberikan langsung layanan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI) kepada Penyandang Disabilitas Mental (PDM) atau ODGJ mulai tahun 2021 didalam memberikan layanan menggunakan pendekatan yang berbasiskan keluarga, komunitas dan residensial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2020.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :