Wapres Paparkan 5 Langkah Pemerintah Penuhi Hak-Hak Dasar PD

Wapres Paparkan 5 Langkah Pemerintah Penuhi Hak-Hak Dasar PD
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Yusuf Andika; Karlina Irsalyana

JAKARTA (3 Desember 2019) - Pemerintah telah mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di tanah air. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memaparkan lima langkah yang tengah ditempuh pemerintah memberdayakan penyandang disabilitas.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak dasar dan meningkatkan martabat dan kemandirian penyandang disabilitas,” kata Wapres dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2019, di Jakarta, Selasa (03/12/2019).

Menurut Wapres, meskipun prosentase masyarakat miskin terus menurun, namun jumlah masyarakat yang berada pada kategori rentan masih cukup besar. “Kelompok rentan ini berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan,” kata Wapres. Penyebabnya bisa berbagai hal termasuk terbatasnya kesempatan serta akses ke berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Sayangnya, saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga banyak yang masuk dalam kategori rentan ini,” katanya. Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018, sebanyak 9-12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat. “Prevalensi disabilitas ada pada seluruh kelompok usia, namun paling banyak dijumpai pada kelompok lansia,” Wapres menambahkan.

Langkah kedua, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas, termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Di dalamnya diatur pasal-pasal mengenai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi tanpa diskriminasi. Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja,” kata Wapres.

Untuk lebih memastikan adanya akses ke layanan dasar serta perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah. “Di tingkat regional beberapa provinsi juga sedang mempersiapkan dan telah mendorong terbitnya peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas,” katanya.

Yang ketiga, penguatan koordinasi dan sinkronisasi program lintas kementerian dan lembaga, serta mengupayakan adanya insentif bagi pemerintah daerah yang mampu menciptakan pembangunan regional yang inklusif.

Keempat, Pemerintah juga berupaya meningkatkan sensitivitas, pemahaman, pendidikan dan perilaku berbagai pihak terhadap penyandang disabilitas melalui berbagai strategi kampanye publik yang komprehensif untuk mengurangi stigma, serta memasukkan materi pendidikan yang inklusif dalam pembelajaran.

Yang tak kalah penting, untuk meningkatkan kualitas kebijakan untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah juga telah memperbaiki metoda pendataan menggunakan instrumen pengumpulan data mengikuti Washington Group Questions on Disability. “Perbaikan metode pendataan diharapkan membantu pengembangan program untuk penyediaan layanan dan evaluasinya, serta diharapkan dapat menilai kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas,” kata Wapres.

Pada kesempatan sama, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menggarisbawahi pernyataan Wapres, bahwa pemerintah terus mendorong penyandang disabilitas berperan aktif menjadi agen perubahan.

“Kami tidak akan pernah bosan menyampaikan bahwa isu disabilitas merupakan isu multisektor dan membutuhkan perhatian kita semua. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan elemen masyarakat,” kata Mensos.

Untuk mengimplementasikan UU No. 8/2016, kata Mensos, dibutuhkan berbagai regulasi turunannya di berbagai bidang. Antara lain PP tentang perencanaan peradilan, pendidikan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, dan pelayanan publik.

Momentum peringatan HDI tahun 2019, kata Mensos, merupakan salah satu upaya pemerintah mengajak, mendorong, dan bergandengan bersama antara semua pihak mewujudkan Indonesia inklusif disabilitas. “Disabilitas memiliki potensi dan keahlian, dan dapat berkontribusi mendukung cita-cita masyarakat pemerintah menuju Indonesia maju,” kata Mensos.

Baik Wapres maupun Mensos memotivasi para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Bahwa mereka bisa menjadi jauh lebih kuat, jauh lebih baik, dan jauh lebih mampu dalam segala hal daripada yang dipikirkan oleh masyarakat umum. “Kerja keras dan kemauan yang luar biasa tanpa rasa putus asa dapat meruntuhkan halangan dan mengubah persepsi masyarakat terhadap penyandang disabilitas,” kata Mensos.

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmavati Puspayoga, pejabat perwakilan kementerian dan lembaga terkait, perwakilan BUMN, perwakilan dunia usaha, dan organisasi atau komunitas penyandang disabilitas.

Hadir pula Sekretaris Jenderal Hartono Laras, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin, Dirjen Linjamsos Harry Hikmat, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung, Kepala Badiklit Pensos Syahabuddin, Staf Ahli Menteri Bidang Aksesibilitas Sosial Sonny W. Manalu, Penasehat Darma Wanita Grace Batubara dan sejumlah pejabat eselon 2 berikut pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Sosial.


Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Sonny W Manalu

Bagikan :