BRSPDSRW "Melati" Respon Kasus Karyawan PT. Omron

  • BRSPDSRW "Melati" Respon Kasus Karyawan PT. Omron
  • 15708128774536
  • 15708128602222

Penulis :
Humas BRSKPN "Melati" Jakarta
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Alika Sandra; Karlina Irsalyana

BEKASI (11 Oktober 2019) – Pekerja Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (BRSPDSRW) "Melati" Jakarta melaksanakan respon kasus kepada alumni penerima manfaat BRSPDSRW "Melati" yang bekerja di perusahaan PT. Omron Manufacturing of Indonesia (Omron).  Dalam laporan, selama ini Omron telah berkomitmen dalam mengemban amanah UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari total karyawannya.

Respon kasus kali ini berawal dari aduan pihak HRD PT. Omron karena dua karyawan Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara bolos kerja selama dua hari. Dampaknya, terjadi penurunan jumlah produksi perusahaan tersebut.

Bambang Sulistiyono, Pekerja Sosial dan Jhody Bourqie, Praktikan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung ditugaskan untuk mendiskusikan masalah ini dengan Hesty, Manajer HRD PT. Omron di Bekasi. Berdasarkan hasil diskusi, ditemukan bahwa kedua Penyandang Disabilitas tersebut ternyata belum mengetahui sistem atau aturan perusahaan secara menyeluruh. Hal ini terjadi dikarenakan hambatan komunikasi antara HRD PT. Omron dengan para penyandang disabilitas. 

Pihak Balai memberi masukan dan informasi kepada PT. Omron terkait komunikasi yang efektif dengan penyandang disabilitas tersebut. Selanjutnya, kepada kedua karyawan tersebut, petugas melaksanakan metode Terapi Rasional Emotif. Metode ini bertujuan untuk mengajak karyawan dimaksud berfikir secara rasional terkait kesalahan yang mereka lakukan dan apa konsekuensi yang akan mereka dapatkan jika melakukan pelanggaran kerja.

Tidak hanya itu, kedua karyawan juga menerima Terapi Antecedent Event yang berkaitan dengan fakta, peristiwa dan tingkah laku. Terakhir yaitu Emotional Consequence, berkaitan dengan konsekuensi yang didapat dari suatu tindakan. Kedua karyawan telah paham dan berjanji bahwa mereka akan mematuhi aturan perusahaan terutama dalam hal izin.

Respon kasus ini merupakan langkah awal yang baik bagi pihak BRSPDSRW "Melati" Jakarta dan PT. Omron untuk melakukan kerjasama lanjutan terutama terkait rekruitmen karyawan. Hal ini penting karena masih banyaknya populasi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara yang belum bekerja.
نشر :