Inspektorat Jenderal Ciptakan Sinergi melalui Rakortek
BOGOR
(21 Januari 2021) - Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan langkah tindak
dalam pelaksanaan program pengawasan 2021 secara terarah, terpadu, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Inspektorat Jenderal selenggarakan Rapat
Koordinasi Teknis (Rakortek) Program Pengawasan Inspektorat Jenderal tahun 2021.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar, ini
juga turut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rakortek
yang diadakan pada tanggal 18 s.d. 21 Januari ini dihadiri oleh 35 peserta dari
lingkungan Inspektorat Jenderal dan narasumber dari Kementerian Keuangan dan
Biro Perencanaan. Adapun tujuan diselenggarakannya Rakortek ini adalah teridentifikasinya
kendala-kendala pelaksanaan program tahun 2020, terumuskannya alternatif solusi atas isu-isu strategis baik internal maupun
eksternal Inspektorat Jenderal, tersusunnya pemetaan pelaksanaan program pengawasan tahun 2021, dan tersusunnya kebijakan teknis pengawasan program tahun 2021.
Pada kegiatan ini, narasumber yang
turut hadir dari Kementerian Keuangan adalah Komala Rini selaku Kepala Subdit
Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan dan Muhammad Idris selaku
Kepala Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan 3.
Komala menyampaikan, “Ada beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam Kebijakan Penganggaran Kementerian Sosial.
Kebijakan itu antara lain Kebijakan Belanja Kementerian/Lembaga, dan Kebijakan
SBM Tahun Anggaran 2021.”
“Adapun Kebijakan SBM Tahun Anggaran
2021 ini memperhatikan beberapa hal, yaitu mengakomodir kebijakan revisi PMK
SBM TA 2020, adaptasi kebiasaan normal baru, pengendalian perjadin, rapat,
tim, dan honorarium, penyempurnaan norma berdasarkan hasil kajian dan usulan
Kementerian Negara/Lembaga,” jelas Komala.
Sementara itu dalam
lingkup Inspektorat Jenderal, ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan.
Fokus pengawasan Inspektorat Jenderal di tahun 2021 adalah penguatan pengawasan program
prioritas melalui Community Based Audit, Audit Tematik/Tertentu dan
Asistensi, strategi pengawasan respons
tanggap pengaduan masyarakat, pengawasan atas program penanganan Covid-19 yang
menjadi tugas Kementerian Sosial, penyelesaian laporan tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan pembahasan mekanisme penugasan tim pengawasan.