Kemensos Gandeng Kejaksaan Agung untuk Perkuat Pengawalan Akuntabilitas
JAKARTA (20 Januari 2021) – Inspektorat Jenderal menempuh berbagai upaya untuk mengawal akuntabilitas Kementerian Sosial RI. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal program-program yang ada di Kementerian Sosial RI.
Untuk mengawalinya, hari ini Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Kementerian Sosial dan Kejaksaan Agung dalam Pengawalan dan
Pengawasan Program Kementerian Sosial Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Lantai 7 Gedung Kementerian Sosial.
Rapat Koordinasi yang
dihadiri oleh Inspektur Jenderal ini juga turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal, Direktur PFM Wilayah II, Direktur
PFM Wilayah III, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum, perwakilan dari Biro
Keuangan, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. Adapun dalam kesempatan ini, setiap
perwakilan dari satker memaparkan garis besar permasalahan yang tengah dihadapi
di masing-masing satker.
Kejaksaan Agung menyambut
baik upaya Kementerian Sosial untuk menjalin kerjasama dalam pengawalan pengawasan
dan telah membentuk tim untuk membantu Kemensos. Sufari, Jaksa Utama Pratama
dari Kasubdit Direktorat IV Kejaksaan Agung, menyampaikan, “Kejaksaan Agung
telah menyusun SK dan dengan senang hati bersinergi untuk mengawal
akuntabilitas Kementerian Sosial. Akan tetapi karena keberagaman permasalahan
yang dihadapi, unit teknis diharapkan untuk lebih dalam menyampaikan fakta di
lapangan agar Kejaksaan Agung bisa mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit
dan realistis.”
Inspektur Jenderal, Dadang
Iskandar, turut menyampaikan, “Pengaduan masyarakat (dumas) adalah salah satu
hal yang diperhatikan oleh Inspektorat Jenderal. Kejaksaan Agung diharapkan
bisa bersinergi untuk menangani pengaduan-pengaduan ini di lapangan.”
“Meskipun demikian, permasalahan-permasalahan
dan pengaduan yang ada di lapangan perlu didalami lebih lanjut agar bisa
ditentukan skala prioritas, potensi dan hambatan yang ada sehingga Kejaksaan Agung
bisa memetakan langkah yang diperlukan,” Dadang menambahkan.