Kemensos Gelar Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH

  • Kemensos Gelar Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH
  • WhatsApp Image 2019-12-05 at 11.50.49 AM (1)
  • WhatsApp Image 2019-12-05 at 11.50.49 AM (2)
  • WhatsApp Image 2019-12-05 at 11.50.49 AM (3)

Penulis :
Alif Mufida U
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana

SURABAYA (4 Desember 2019) - Dalam mendukung pelaksanaan penyaluran dana bantuan pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan evaluasinya, Kementerian Sosial melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai PKH Semester II. Kali ini, rekonsiliasi tahun 2019 diselenggarakan di Surabaya dengan menghadirkan berbagai unsur yang terlibat langsung.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara sangat memberikan perhatian terhadap acara rekonsiliasi karena ini urusan penting yang menyangkut akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan sosial meliputi ketepatan dalam sasaran, jumlah, waktu, guna, mutu dan administrasi.

Dalam proses penyaluran bantuan PKH terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu Kementerian Sosial, Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Setiap level memiliki peran yang strategis untuk berkontribusi pada penyaluran bantuan agar diterima oleh penerima manfaat.

"Melalui kegiatan rekonsiliasi, kita evaluasi apakah proses yang berjalan betul-betul dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan perannya," kata Menteri Sosial saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Nasional PKH yang bersamaan dengan Sarasehan Nasional Kearifan Lokal, Rabu (4/12) pagi.

Rekonsiliasi Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 6 November 2019 ini ditujukan untuk mengevaluasi penyaluran dana bansos tahap III dan IV yang telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal pada Bulan Juli dan Oktober lalu.

Dari laporan tertulis diketahui bahwa realisasi bansos PKH per 29 November 2019 untuk masing-masing tahapnya yaitu 1) Tahap III jumlah bantuan yang telah disalurkan kepada 9.555.672 KPM dan telah dicairkan sebesar 99.07%; serta 2) Tahap IV jumlah bantuan yang telah disalurkan kepada 9.640.823 KPM dan telah dicairkan sebesar 95.82%.

Adapun jumlah gagal transfer bantuan ke rekening KPM pada tahap III tercatat 183 rekening atau 0.0019%, sedangkan tahap IV tercatat 153 rekening atau 0.0016%.  Sementara seluruh dana yang tidak berhasil ditransfer telah dikembalikan ke kas negara.

Penyaluran dana bansos PKH ini semakin transparan sejak diberlakukannya penggunaan Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, sistem ini memberikan dampak positif yang secara signifikan mampu mengurangi jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 500 KPM pada setiap tahapnya. Selain itu, prosentase penyaluran bansos PKH ke masing-masing rekening KPM pada tahap I dan II tahun 2019 juga mencapai 99,99%.

Peserta yang hadir dalam kegiatan rekonsiliasi nasional sebanyak 300 orang terdiri dari unsur Dinas Sosial 34 Provinsi, tim tehnikal asisten dari Asean Development Bank (ADB), para Direksi dan Pimpinan Wilayah serta unsur yang bertugas menangani data rekonsiliasi dari Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN), juga para Koordinator Regional (Korreg), Koordinator Wilayah (Korwil) dan Administrator Pangkalan Data (APD) dari seluruh provinsi di Indonesia.

Kegiatan rekonsiliasi dengan mengumpulkan pihak-pihak dari berbagai unsur ini menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja penyaluran dari aspek akuntabilitas, juga sebagai bahan perbaikan layanan bagi penerima manfaat.

Sehubungan dengan hal tersebut, rekonsiliasi semester II ini menitikberatkan pada sejumlah persoalan seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dikarenakan rekening ganda, kesalahan distribusi wilayah bank dan penggantian pengurus bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris.

Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan penyaluran dapat diselesaikan sehingga bagi KKS yang tidak terdistribusi ditetapkan untuk dikembalikan ke kas negara pada 27 Desember 2019.

Guna mendapatkan data penyaluran yang akurat, dikatakan Mensos, maka rekonsiliasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kab/kota, provinsi, bahkan nasional. Selanjutnya, laporan penyaluran bantuan (mulai dari jumlah yang disalurkan, kendala penyaluran dan solusi penyelesaian) menjadi tepat.

Output yang akan dihasilkan melalui rekonsiliasi berupa 1) Gagal transfer menurun signifikan; 2) Kesamaan data dan mekanisme rekonsiliasi selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang; dan 3) Peningkatan pemahaman pusat, daerah dan Himbara atas kesatuan data.

Dari output tersebut diharapkan 6T (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna, tepat mutu dan tepat administrasi) menjadi target bersama untuk bisa dituntaskan dalam beberapa hari ke depan lewat kegiatan rekonsiliasi nasional.

"Sebagaimana pesan yang dipopulerkan Presiden Joko Widodo terkait dana bantuan sosial agar mengubah mindset dari send menjadi deliver, maka selain memastikan bantuan diterima oleh para penerima manfaat, pada saat penyaluran, Kemensos juga harus memastikan bahwa bantuan tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya," pungkas Mensos.
نشر :