Penulis :
Tutik Inayati
Editor :
Tutik Inayati
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
JAKARTA (24 Oktober 2019) - Kementerian Sosial mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah antisipatif atas kebijakan perubahan data peserta Penerima Biaya Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menjelaskan beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Pemda jika terjadi permasalahan di daerah, seperti peserta PBI-JK yang sudah diganti dalam kepesertaan dikarenakan berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tidak lagi memiliki jaminan kesehatan.
"Pemda bisa mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya peserta PBI-JK yang sudah diganti dalam kepesertaan dikarenakan berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Hartono Laras dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Atas Perubahan Data Peserta PBI-JK di Hotel Holiday Inn Jakarta Barat, Rabu malam (23/10).
Hartono mengatakan, Pemda juga perlu melakukan verifikasi dan validasi data PBI yang tidak masuk ke dalam DTKS tetapi membutuhkan bantuan jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 dan 9 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hasil verifikasi dan validasi kemudian diusulkan masuk ke dalam DTKS periode selanjutnya sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2017 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2016.
"Dengan begitu masyarakat yang membutuhkan dan dinilai layak mendapatkan bantuan dapat mengakses kembali layanan kesehatan dengan program PBI-JK," terang Hartono.
Tahun ini, penggantian Peserta PBI-JK telah dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali Melalui Keputusan Menteri Sosial yaitu Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 sebanyak 5.113.842 jiwa dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 109/HUK/2019 sebanyak 4.683.682 jiwa. Adapun kriteria Penghapusan bulan Agustus 2019 dikarenakan meninggal dunia, data ganda, dan peserta telah mampu atau mandiri secara ekonomi sebanyak 1.092.933 jiwa; dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid diluar DTKS sebanyak 3.590.749 jiwa.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Said Mirza Pahlevi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap kebijakan perubahan data peserta PBI-JK.
"Berkumpulnya kita di sini juga agar mendapatkan informasi yang utuh dari daerah tentang potret kemiskinan di wilayah masing-masing," kata Said.
Selain itu, lanjut Said, dalam kegiatan ini Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat melakukan mitigasi atau antisipasi atas kemungkinan yang akan terjadi setelah dilakukan perubahan data peserta PBI-JK.
Acara Sosialisasi Mitigasi Atas Perubahan Data Peserta PBI-JK diselenggarakan oleh Pusdatin Kesos bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlangsung selama 3 hari, yakni 23-25 Oktober 2019.
Kegiatan ini diikuti oleh 133 orang terdiri dari Kepala Dinas Sosial dari Provinsi Aceh, Maluku, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Bengkulu dan DKI Jakarta; Kepala Dinas Sosial dari 54 Kab/Kota yang memiliki jumlah terbanyak dikeluarkan dari kepesertaan PBI-JK; peserta dari Lingkup Sekretariat Jenderal kementerian Sosial sebanyak 46 orang; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Bengkulu; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Maluku, Sulawesi Selatan dan Riau; Kepala Cabang BPJS dari 8 wilayah; Asisten Deputi Bidang Monitoring Evaluasi Kepwil Jabodetabek; dan BPJS Pusat sebanyak 9 orang.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Jenderal Kemensos, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Pusat Data dan Informasi kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan kementerian Kesehatan, dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, BPJS Pusat.
نشر :