JAKARTA (23 Juni 2020) - Menteri Sosial, Juliari P. Batubara mengatakan dibutuhkan program dan tindakan yang kongkrit untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas. Hal itu dikatakan Menteri Sosial pada rapat internal dengan jajarannya, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. KND sudah lama ditunggu, sebagai kelembagaan yang terstruktur dalam hal pemantauan, pemenuhan dan advokasi hak hak penyandang disabilitas.
Amanat pembentukan Perpres tentang KND diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 134 dan Pasal 149 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menginisiasi penyusunan Rancangan Perpres tetang KND, dan selanjutnya dibahas dengan Kemensos, Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM, serta diproses lebih lanjut oleh Kementerian Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden. Pelibatan organisasi penyandang disabilitas telah dilakukan sejak awal penyusunan, dan aspirasi yang berkembang telah direspon oleh Pemerintah.
Menteri Sosial menyatakan bahwa sebagai pembantu Presiden, ia beserta jajarannya siap untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya dalam Perpres tersebut, yaitu pembentukan sekretariat KND, dan penyeleksian serta pengusulan calon komisioner kepada Presiden.
Lebih lanjut, persiapan ke arah itu saat ini Kementerian Sosial segera melakukan revisi/ mengusulkan anggaran tahun 2020 dan memastikan tersedia anggaran untuk program KND tahun 2021. Selain itu, menyiapkan pemilihan dan penetapan panitia seleksi komisioner. Direncanakan, pansel terpilih langsung bekerja memilih 14 orang calon komisioner secara terbuka, untuk diajukan kepada Menteri Sosial, dan kemudian Menteri Sosial mengajukan kepada Presiden untuk ditetapkan oleh Presiden. Penyiapan SDM, kantor sekretariat dan sarana prasarana.
Setelah semua persiapan yang ditargetkan selesai akhir tahun 2020, maka pada awal tahun 2021 Komisioner KND terpilih bisa langsung membuat program kerja, dan melaksanakan program kerjanya, serta menyusun berbagai ketentuan yang diamanatkan perpres, termasuk membentuk kelompok kerja yang diperlukan. "Jadi jelas, tugas Sekretariat KND sifatnya dukungan administrasi," tegas Mensos.
Menyoal respon masyarakat terhadap peran Kemsos dalam pembentukan KND, Kemensos memastikan tidak terlibat dalam apapun fungsi KND dalam menjalankan peran KND tersebut.
Mensos menyatakan, "Hal itu tidak perlu dikuatirkan, karena sekretariat hanya bersifat dukungan adiministratif belaka dan tidak akan ada intervensi Kementerian Sosial di dalamnya". Keberhasilan dari KND, nantinya menurut Mensos, ditentukan oleh kinerja komisioner terpilih.
Mensos menambahkan bahwa, Undang-Undang No 8 Tahun 2106 memandatkan Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri Sosial dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait.
Kementerian Sosial selama ini telah berupaya dan terus menguatkan koordinasi dan sinkronisasi program perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di pusat maupun di daerah. Dipahami bahwa disabilitas merupakan cross cutting issue yang penanganannya melibatkan instansi lintas sektor. Harapan Menteri, setelah terbentuk KND agar melakukan advokasi secara konkrit kepada banyak pihak, misalnya bagaimana ketentuan tentang pekerja disabilitas di pemerintah dan swasta bisa diwujudkan, ada upaya yang lebih progesif untuk pemenuhan hak akses terhadap sarana pelayanan publik, dan adanya tindakan afirmatif untuk pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.