JAKARTA (10
Oktober 2024) – Inspektorat
Jenderal terus berbenah meningkatkan peran strategisnya sebagai APIP di
lingkungan Kementerian Sosial, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya. Dalam menjalankan fungsi pengawasan,
Inspektorat Jenderal dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan era
digital dengan melakukan pengawasan yang berbasis teknologi informasi yang
diimplementasikan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengawasan atau
digitalisasi pengawasan.
Digitalisasi
pengawasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
Nasional, serta Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik; yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi
paradigma dan proses dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik berbasis elektronik, dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
dan Sumber Daya Manusia.
Untuk mendukung
pengawasan yang lebih efektif dan efisien, Inspektorat Jenderal melalui
Kelompok Kerja Digitalisasi bekerja sama dengan Pusdatin merancang aplikasi
SIAP-ITJEN, yang memungkinkan pengawasan berbasis aplikasi/web dapat diakses
secara real-time. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dalam
kegiatan pengawasan intern yang dapat diakses di laman https://siap-itjen.kemensos.go.id/.
“Aplikasi ini
dilengkapi dengan Modul Konsultasi Pengawasan Online,” kata Arif Nahari,
Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial yang juga Penanggung jawab Pokja
Digitalisasi. Arif menambahkan bahwa rencananya aplikasi ini akan terus
dikembangkan dengan menambahkan modul-modul lain sesuai dengan tugas dan fungsi
APIP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah yaitu Modul Database, Modul Audit, Modul Reviu, Modul
Evaluasi, dan Modul Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
Untuk mendukung
pelaksanaan digitalisasi pengawasan ini, Inspektorat Jenderal juga telah
mengeluarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 273/2/HK.01/09/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Layanan Konsultasi Inspektorat Jenderal. Hal ini bertujuan
untuk mendukung peningkatan peran APIP sebagai early warning system
(pemberi peringatan dini), meningkatkan efektivitas pengendalian intern, dan
membangun kemandirian auiditi. Layanan konsultasi pengawasan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan nilai tambah kegiatan pengawasan intern
termasuk pemenuhan harapan pemangku kepentingan.
Aplikasi
SIAP-ITJEN diresmikan di Gedung Aneka Bakti Cawang Kencana oleh Plt. Inspektur
Jenderal, Dody Sukmono yang didampingi oleh Inspektur Bidang Perlindungan dan
Pemberdayaan Sosial, Neneng Heryani dan Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial,
Arif Nahari. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan penggunaan
aplikasi SIAP-ITJEN serta mensosialisasikan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor
273/2/HK.01/09/2024 kepada seluruh undangan, yang terdiri dari Perwakilan
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Perwakilan Unit Kerja
Eselon I, Pusdatin, Pusdiklatbangprof, dan Komisi Nasional Disabilitas agar dapat
diimplementasikan untuk membantu pelaksanaan pengawasan di lingkungan
Kementerian Sosial.
Dengan anggaran
besar yang dikelola Kementerian Sosial dan jangkauan pelayanan yang luas di
seluruh Indonesia, digitalisasi pengawasan diharapkan dapat menyediakan data
yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan memudahkan akses dalam
pelaksanaan audit jarak jauh serta aktivitas pengawasan lainnya.