Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David
Penerjemah :
-
BEKASI (27 November 2024) - Pesta demokrasi kembali dilaksanakan di Indonesia untuk melaksanakan pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Pilkada 2024 merupakan agenda penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyandang Disabilitas, untuk menyalurkan hak pilih mereka. Hak pilih penyandang disabilitas telah dijamin oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyanda Disabilitas, yang menegaskan pentingnya partisipasi politik yang setara.
Untuk memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, beberapa langkah penting dilakukan oleh Pemerintah berupa Penyediaan TPS ramah Disabilitas, Surat Suara Braille bagi Disabilitas Netra, Pendampingan pemilih, sosialisasi dan edukasi hingga pendaftaran dan verifikasi data penyandang Disabilitas.
Kementerian Sosial berperan aktif untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak dengan memfasilitasi tempat bagi pemilih salah satunya di TPS 78 Sentra Pangudi Luhur di Bekasi, bertempat di halaman Sentra Kreasi ATENSI , Warga sekitar, Disabilitas serta Lansia penuh semangat menggunakan hak pilihnya.
Choky Suhendra, Disabilitas Netra didampingi petugas KPPS memberikan hak pilih, TPS nya sangat aksesibel saya mendapakan surat suara braille untuk memilih, ujar nya.
Yulia Darmawati, Petugas Pengawas TPS 78 Sentra Pangudi Luhur Bekasi menjelaskan ada 572 DPT, dari 572 DPT diantaranya ada Disabilitas Netra, Disabilitas Fisik dan juga Lansia yang memberikan hak pilih, untuk pemilih Disabilitas kami dahulukan serta diantar langsung ke kotak suara serta didampingi pengawas supaya hak suara nya tetap terjaga tanpa ada intervensi, ucapnya.
Semua upaya ini bertujuan agar partisipasi penyandang disabilitas dapat meningkat dan mereka merasa dihargai sebagai bagian dari masyarakat demokratis. Dukungan penuh dari masyarakat dan pengawas pemilu juga sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang inklusif.
نشر :