Rehabilitasi Sosial Memulihkan Seseorang Agar Bisa Berfungsi Kembali Secara Wajar

Rehabilitasi Sosial Memulihkan Seseorang Agar Bisa Berfungsi Kembali Secara Wajar
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Laili Hariroh
Penerjemah :
Dian Catur/Karlina Irsalyana

JAKARTA (10 Januari 2024) –  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menggelar Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Penyesuaian Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial Tahun 2025 – 2029. 

Sinkronisasi program-program di lingkungan Kemensos, merupakan salah satu kunci pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan, sehingga para Penerima Manfaat (PM) bisa merasakan kehadiran negara. 

“Rehabilitasi sosial hadir dengan tugas memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar,” ujar Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya pada Pertemuan Dua Pihak (Bilateral Meeting) Pembahasan RKP 2025 dan Penyesuaian Renstra Kemensos 2025-2029 di Menara Bappenas Jalan H.R Rasuna Said,  Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ada hal yang tidak kalah penting adalah Ditjen Rehabilitasi Sosial akan berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan yang komplementarian mengingat ada varian kerentanan alam yang ditantang ada sensitifitas.

“Adanya varian kerentanan yang harus dilakukan agar berfungsi sosial secara wajar, namun terus memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas, anak, lanjut usia, korban bencana dan kedaruratan,” katanya.

Pertemuan juga dihadiri Kepala Biro Perencanaan; Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Termasuk, Sekretaris Inspektorat Jenderal; Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos); Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusbangprof), Kepala Biro Hukum; serta Kepala Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas (KND).  
نشر :