Relawan Anti Narkoba, Dampingi dan Edukasi Masalah Penyalahgunaan Napza

Relawan Anti Narkoba, Dampingi dan Edukasi Masalah Penyalahgunaan Napza
Penulis :
Humas BRSKPN "Satria" Baturaden
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana

BATURRADEN (2 November 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza ( BRSKPN) "Satria" di Baturraden mencanangkan Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas sebagai Desa Sejahtera Bebas Narkoba. Sebanyak  10 warga dikukuhkan menjadi Relawan Anti Narkoba Desa Kemutug Lor. Mereka akan berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan edukasi masalah penyalahgunaan Napza kepada keluarga/ masyarakat di wilayah Desa Kemutug Lor. 

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kementerian Sosial M. Nur Soleh dalam sambutannya mengatakan "Apabila keluarga memiliki ketahanan sosial yang hebat, pasti dapat menghadapi dan menangkal bahaya Napza".
Pada kesempatan ini M. Nur Soleh menyerahkan rompi relawan anti narkoba secara simbolis sebagai tanda pengukuhan. 

Restyaningsih, Kepala BRSKPN "Satria" Baturraden mengungkapkan bahwa pencanangan desa sejahtera bebas narkoba ini merupakan wujud pengembangan model pelayanan yang diberikan oleh lembaga dengan memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan Napza.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kemutug Lor, dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas, Ketua DPRD, Danramil, Kapolres Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyumas , BNN Kabupaten Banyumas, Camat Baturraden, Kapolsek Kecamatan Baturraden, kepala desa  dan perangkatnya di wilayah Baturraden, tokoh masyarakat, serta relawan. 

Wakil Bupati Banyumas dan Camat Baturraden menyatakan dukungan atas dicanangkannya Desa Kemutug Lor sebagai Desa Sejahtera Bebas Narkoba. Harapan ke depannya Desa Kemutug Lor dapat dijadikan sebagai percontohan bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Banyumas.
نشر :