BOGOR (27 Oktober 2020) - Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial, Sanusi, hadir memberikan arahan dan pendampingan dalam diskusi penyusunan simplifikasi rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi, Hukum dan Humas (OHH) pada Sekretariat Ditjen Linjamsos, Helmi Dt. R. Mulya.
Diskusi itu dilakukan secara mendalam melalui penyederhanaan Permensos existing (yang sudah ada) dengan melibatkan langsung perwakilan dari unit teknis terkait di lingkungan Ditjen Linjamsos, mulai dari Direktorat PSKBA, PSKBS, sampai JSK.
Dengan adanya simplifikasi Permensos ini diharapkan kedepannya menjadi payung besar yang akan mewadahi regulasi-regulasi tentang perlindungan sosial bagi korban bencana.