BOGOR (27 Oktober 2020) - Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rancangan Naskah Hukum Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahap II tentang Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos mengenai Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana, pada hari kedua (27/10), menghadirkan Akademisi dari Fakultas Hukum UI, Fitriani Ahlan Sjarif, sebagai narasumber.
Menanggapi simplifikasi 13 Permensos Ditjen Linjamsos menjadi 3, pihaknya menyarankan agar penyederhanaan yang dilakukan harus dimulai dengan menetapkan tujuan dan substansi apa yang ingin diubah, lantas tetap memperhatikan koridor kewenangan, sumber dan kesamaan benang merahnya. “Jangan hanya berbasis pada jumlah yang banyak menjadi sedikit,” pesan Fitriani.