BOGOR (8 September 2020) - Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) melaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Naskah Hukum Bidang Linjamsos Tentang Penyusunan Perubahan Permensos Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
Mewakili Sekretaris Ditjen Linjamsos, MO. Royani, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Hukum dan Humas, Helmi Dt. R. Mulya, membuka kegiatan secara resmi di Bogor, Senin (7/9). Hadir sebagai peserta aktif dari internal Kemensos seperti Biro Hukum, Biro Perencanaan, OHH Setditjen Rehabilitasi Sosial, OHH Setditjen Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Sosial (BP3S), OHH Setditjen Pemberdayaan Sosial, dan UHH Setditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM).
Pada pelaksanaan hari pertama, dihadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Safii Nasution, didampingi Kabag OHH, Helmi Dt. R. Mulya, menyampaikan paparan dalam rangka penyusunan bahan Perubahan Permensos Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, Selasa (8/9).