JAKARTA (7 Juni 2022) – Biro Hubungan Masyarakat selaku Koordinator Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Sekretariat Jenderal mengadakan kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola UPG. Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia yang mendampingi kegiatan menyampaikan tujuan pelaksanaan PPG sesuai Peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial, salah satunya yaitu membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi. Peningkatan pengetahuan pengelola UPG dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh 38 peserta dari UPG satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.