JAKARTA (15 November 2022) - Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial menyelenggarakan Rapat Implementasi Renaksi SP4N-LAPOR! Tahun 2021-2024 dan Tindak Lanjut Monev Pengelolaan SP4N-LAPOR! Tahun 2021 di Ruang Rapat Lantai 2 Sentra Handayani, Jl. P.P.A No. 1, Bambu Apus, Jakarta Timur, Selasa pagi (15/11). Rapat ini dilaksanakan untuk memenuhi 5 dari 24 Rencana Aksi SP4N-LAPOR! Tahun 2021-2024, yakni 1) Revisi Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 2/HUK/2019 tentang Tim Koordinasi Pengelola Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial Tanggal 13 September 2019; 2) Penyusunan proses bisnis pengelolaan pengaduan; 3) Penyusunan SOP Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; 4) Penyampaian analisa/notulensi hasil rapat koordinasi penanganan tindak lanjut pengaduan kepada pimpinan, dan; 5) Mengadakan rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut pengaduan dengan unit kerja yang diadukan.
"Secara nasional, pengelolaan aduan Kemensos sangat baik namun unit-unit selain Biro Humas masih perlu diperhatikan rata-rata tindak lanjutnya," kata Silvia Diaz, Staf Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)
yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini
Per 31 Oktober, SP4N-LAPOR! Kemensos telah menerima 4.447 laporan yang didominasi topik tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Kemensos diharapkan melakukan tindak lanjut agar dapat terus mempertahankan serta meningkatkan performa pengelolaan aduan SP4N-LAPOR!.
"Kami (KemenPAN RB) menyarankan agar Kemensos mempertimbangkan pencantuman topik-topik bersifat urgent yang harus diselesaikan secepatnya pada SOP Pengelolaan Aduan. Penggunaan prefix dan subdomain juga direkomendasikan agar aduan langsung masuk ke admin Kemensos sehingga penanganan aduan lebih cepat. Pengelolaan SP4N-LAPOR! Kemensos juga harus melibatkan APIP sebagai pengawas internal pemerintah," ujar Silvia.
Turut hadir dalam rapat tersebut 20 ASN yang terdiri dari perwakilan pegawai Biro Hukum, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Setditjen Pemberdayaan Sosial, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Pusat Data dan Informasi Kemensos.