Photographer :
UHH Setditjen PFM
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Nia Annisa
BOGOR (21 April 2021) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Rapat Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Pada kegiatan tersebut laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris Ditjen PFM, Nurul Farijati. Dirjen PFM menyampaikan agar dengan disempurnakannya rancangan peraturan ini, Program Sembako harus dapat lebih optimal menerapkan prinsip 6T. "Dengan adanya ketersedian regulasi ini akan dapat membantu dalam penyaluran Program Sembako ini, serta prinsip 6T akan segera terlaksana dengan baik," imbuh Dirjen PFM.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya SKM Bid. Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri, Faozan Amar, Asdep Bansos dan Subsidi Kemenko PMK, Herbin Manihuruk, Perwakilan Bank Indonesia, Irsan Jusnadi, Perwakilan TNP2K, Imelda, Perwakilan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Biro Hukum, Perwakilan Inspektorat Jenderal, Perwakilan Ditjen Linjamsos, serta para peserta di lingkungan Ditjen PFM.
Bagikan :