Kementerian Sosial sebagai Badan publik memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Kementerian Sosial telah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) untuk mendapatkan umpan-balik atas kualitas pelayanan yang telah dilakukan.
SKM tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan dan akuntabel. Survei dilakukan Kementerian Sosial pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022. secara daring. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kementerian Sosial tahun 2022 adalah 90.14 . Hasil ini menunjukkan bahwa kualitas mutu pelayanan Kementerian Sosial ada pada kategori Sangat Baik.