MATARAM (9 Desember 2024) - Menteri
Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah menemui I Wayan Agus Suartama (IWAS)
alias Agus, pria penyandang disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual di
Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kapolda NTB. Kementerian Sosial (Kemensos) dan
Polda NTB memastikan adanya komitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai
aturan tanpa mengesampingkan hak Agus sebagai penyandang disabilitas.
"Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda,
rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu
keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disalibilitas yang
berhadapan dengan hukum," kata Gus Ipul di NTB, Senin (9/12/2024).
Ia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan
diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB. Menurutnya, Polda NTB juga akan
memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan
teliti.
"Jadi proses ini berjalan sebagaimana
mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang
disabilitasnya juga terpenuhi," kata Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkapkan telah
bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal
kondisi Agus.
"Hanya itu saja, dan saya tanya apakah
kondisi baik-baik saja, dia bilang baik-baik, sebatas itu saya tadi
ketemu," katanya.
Lalu ia juga sempat menanyakan soal proses
hukum yang dilalui Agus dalam menghadapi kasus ini. Pengacara menyebut Agus
dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini.
"Hak-haknya dipenuhi," katanya.
Ia menyebutkan hak-hak Agus yang dipenuhi
selama menjalani proses hukum diantaranya berupa pelayanan teknis khusus yang
diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.
"Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang
diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga
dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi," kata Gus Ipul.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda NTB, Irjen
Pol Hadi Gunawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus
sebagai tersangka penyandang disabilitas. Salah satu kebijakannya yaitu
memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.
"Sebenarnya ini merupakan bagian dari
kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku. Kenapa kami perhatikan? Karena
memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan
itu," kata Irjen Pol Hadi.
Ia menambahkan hari ini Agus juga masih
diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang
masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah.
"Saat ini kita fokus terkait dengan berkas
perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita berita acara
interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak," katanya.