Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan nontunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. Program Sembako diberikan melalui KKS yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan serta dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial. Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT, dengan sejumlah kabupaten yang memiliki keterbatasan kondisi infrastrukur nontunai menjalankan mekanisme program Sembako untuk wilayah khusus.
BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan, dan kemudian pada masa tanggap darurat Pandemi Covid-19 mulai bulan Maret 2020 indeks bantuan program Sembako kembali dinaikkan menjadi Rp.200.000/KPM/bulan. Selain itu, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa tanggap darurat ini. Selain peningkatan indeks bantuan, jumlah penerima manfaat programSembako pada tahun 2020 juga diperluas dari 15.6 juta KPM menjadi 18.8 juta KPM.
A. Kriteria KPM Program Sembako
Kriteria KPM yang menerima Program Sembako merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. KPM Program Sembako merupakan KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPM Program Sembako tidak diperbolehkan
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
- Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun;
- Berstatus sebagai pendamping sosial;
- Berstatus sebagai guru tersertifikasi;
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris; dan/ata;
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
Segmentasi KPM Program Sembako meliputi:
- Penyandang disabilitas tunggal;
- Lanjut usia tunggal;
- KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
B. Nilai Bantuan dan Waktu Penyaluran
Nilai Bantuan Program Sembako sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per KPM per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.
KPM Program Sembako dapat diberikan Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial. Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.