Advokasi Sosial dalam Perspektif Rehabilitasi Sosial bagi PDSN
Penulis :
Humas BRSPDSN "Wyata Guna" Bandung
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
BANDUNG (1 November 2019) - Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 52 Tahun 2019 dimaksudkan untuk melindungi dan membela penyandang disabilitas, keluarga penyandang disabilitas, kelompok penyandang disabilitas dan/atau komunitas penyandang disabilitas yang dilanggar haknya.
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) "Wyata Guna" Bandung melaksanakan advokasi sosial dalam proses rehabilitasi sosial tingkat lanjut. Sebagai pedomannya, saat ini sedang disusun buku panduan teknis advokasi sosial dalam rehabilitasi sosial tingkat lanjut, yang melibatkan tim efektif penyusun buku didampingi oleh coach sebagai pengarah teknis dan narasumber yang memandu, sehingga buku pedoman tersusun tepat waktu dan memenuhi syarat keilmuan karena melewati pembuktian data secara empiris.
Tahapan persiapan, koordinasi dan uji coba dilakukan sebagai langkah untuk menampung masukan dari berbagai stakeholder BRSPDSN "Wyata Guna" Bandung dalam proses rehabilitasi sosial tingkat lanjut. Bekerjasama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, uji coba dilakukan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Al-Hikmah Kota Tasikmalaya dan di LKS Budi Nurani, Kota Sukabumi.
Dengan tersusunnya buku panduan teknis advokasi sosial dalam proses rehabilitasi Sosial di BRSPDSN "Wyata Guna" Bandung, harapannya dapat mewujudkan persamaan pemahanan bagi para pendamping dalam melaksanakan pendampingan advokasi sosial terhadap penyandang disabilitas sensorik netra sehingga terwujud lingkungan sosial yang kondusif dan terjaminnya kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas sensorik netra di masyarakat.
Bagikan :