Balai Anak "Alyatama" Hadir dan Cepat Respon Kasus Anak
Penulis :
Humas Balai Anak "Alyatama" Jambi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Gumilang F. Wicaksana; Karlina Irsalyana
JAMBI (14 Juli 2020) - Sepuluh orang terjaring razia Satpol PP di salah satu hotel di kota Jambi dimana beberapa diantaranya masih berusia dalam kategori anak. Mereka terjaring razia pada Hari Senin pukul 12.00 WIB tanggal 13 Juli 2020. Sepuluh orang tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tim BRSAMPK Alyatama Jambi yang terdiri dari Lifyarman selaku Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Sarah dan Alita selaku Pekerja Sosial segera mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Jambi usai mendapatkan informasi dari Apun Hayati selaku Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dan Anak.
Setelah dilakukan pendataan dan asesmen awal, didapatkan tujuh orang berusia anak dan tiga orang berusia dewasa. Dua orang diantaranya merupakan adik kakak dalam satu keluarga yang berusia 15 dan 16 tahun. Berdasarkan hasil asesmen awal, diperoleh gambaran tentang motif anak sehingga bisa berada di hotel tersebut. Alasan mereka berada di hotel tersebut adalah faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan pergaulan anak.
"Saya akan menunggu para orang tua anak datang kesini dulu dan membicarakan bersama terkait rencana merujuk anak-anak ini ke Balai biar dapat pembinaan," tutur Rekan Budiman selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi.
Ketujuh anak tersebut masih berada di Dinas Sosial Kota Jambi menunggu kedatangan dari para orangtua mereka. Rencananya 5 dari 7 anak tersebut akan dirujuk pihak Dinas Sosial ke Balai Anak "Alyatama" guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Bagikan :