JAMBI (20 Oktober 2020) — Balai Anak “Alyatama” merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik
Kementerian Sosial yang bertujuan memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada
AMPK (Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus). Anak dari kelompok minoritas
dan terisolasi termasuk ke dalam kategori AMPK berdasarkan Pasal 59 UU No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Salah satu perwujudan anak dari kelompok
minoritas sendiri yaitu anak dari Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Berangkat
dari hal tersebut, Balai Anak “Alyatama” berkesempatan menjadi salah satu
tujuan kunjungan lapangan yang diadakan oleh tim Direktorat Penanggulangan
Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan tim Direktorat
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Kementerian Sosial Republik
Indonesia.
Tujuan
diadakan kunjungan lapangan ke Balai Anak “Alyatama” yaitu untuk mendapatkan
gambaran secara komprehensif terkait kondisi yang dialami oleh AMPK terutama
dari KAT yang telah atau sedang menjalani layanan rehabilitasi sosial.
Setibanya di
Balai Anak “Alyatama”, tim kunjungan lapangan didampingi oleh Kepala Balai,
Lifyarman, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Viking Rizarta, dan Kepala Seksi
Layanan dan Rehabilitasi Sosial, Nurhasanah Seprianita, berkeliling melihat
kegiatan yang dilakukan oleh penerima manfaat dan fasilitas-fasilitas yang ada
di lingkungan balai.
Penerima
manfaat yang tengah mengikuti kegiatan art therapy berhasil menarik perhatian
La Ode Taufik Nuryadin selaku Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
dan Maliki selaku Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan
Masyarakat, untuk singgah ke Ruang Keterampilan dan berbincang bersama.
La Ode
menghampiri ‘R’ yang tengah asyik menyusun potongan kertas origami mengikuti
gambar burung hantu yang berada di hadapannya. Matanya bersinar saat ditanyakan
apa cita-citanya kelak.
“Mau jadi
montir, pak,” jawab ‘R’ yakin.
Pekerja
sosial yang turut mendampingi kegiatan penerima manfaat menjelaskan kepada La
Ode dan Maliki apa saja kegiatan rutin yang diikuti oleh penerima manfaat selama
di balai. Jerikson selaku Pekerja Sosial menjelaskan bahwa art therapy juga
bertujuan untuk mengasah kreativitas dan ketekunan dari penerima manfaat dalam
mengikuti instruksi yang diberikan.
Bergerak
dari Ruang Keterampilan, tim dan pihak balai berkeliling melihat kondisi asrama
penerima manfaat dan Rumah Aman. Lifyarman menjelaskan bahwa penempatan
penerima manfaat ke asrama ditentukan berdasarkan jenis klaster.
“Pengelompokkan
asrama ini bertujuan menciptakan suasana yang nyaman bagi penerima manfaat.
Misalkan anak yang menjadi korban dapat menempati asrama dengan sekat sehingga
anak merasa memiliki privasi untuk menyembuhkan trauma yang dimilki,” ujar
Lifyarman.
Menyambung
penjelasan Lifyarman, Viking Rizarta menjelaskan bahwa Gedung Pendidikan yang
terletak di dekat Rumah Aman memerlukan perbaikan guna menunjang kegiatan
pelayanan kepada AMPK. Hal tersebut sejalan dengan persiapan program ATENSI
pada tahun 2021 dimana gedung tersebut dapat menjadi shelter dan memiliki ruang
serbaguna.
Tim kunjungan
lapangan selanjutnya akan meneruskan perjalanan menuju Desa Sukajadi, Kabupaten
Sarolangun dan Desa Pelakar Jaya, Kabupaten Merangin guna melaksanakan
pendataan dan pemantauan kepemilikan dokumen kependudukan dan masyarakat adat
dan KAT.
Kunjungan lapangan ini diharapkan dapat menjadi awal koordinasi dalam memberikan layanan terutama kepada anak-anak KAT yang memerlukan layanan rehabilitasi sosial.