Balai Anak "Handayani" Lakukan Pendampingan dan Advokasi Sosial Anak Pelaku Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Penulis :
Humas Handayani Jakarta
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (4 Januari 2021) - Beberapa waktu yang lalu, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan munculnya video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Video tersebut dikecam oleh masyarakat Indonesia karena memvisualisasikan gambar burung garuda yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dengan sengaja dirubah menjadi seekor ayam. Tak sampai disitu, sebagai latar belakang video terdapat bendera Merah Putih yang dikencingi oleh dua anak lelaki pada sisi kiri dan kanannya. Visualisasi tersebut diiringi dengan lagu kebagsaan Indonesia Raya yang dirubah liriknya dengan lirik yang tidak pantas dan melecehkan negara.
Video tersebut diunggah oleh seseorang pada platform Youtube dengan channel MY ASEAN pada 28 Desember 2020. Sebagai gambar profil channel tersebut nampak gambar bendera Negara Malaysia dan channel Youtube tersebut ditandai di Negara Malaysia.
Menanggapi kasus tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia melaporkan kasus ini kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM). PDRM merespon laporan tersebut dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Selang beberapa hari, setelah dilakukan penyelidikan, PDRM menemukan bahwa ternyata video yang ramai beredar di jagat maya merupakan hasil karya Warga Negara Indonesia (WNI) itu sendiri. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menelusuri informasi tersebut.
Pada hari Kamis malam, 31 Desember 2020 diketahui bahwa pelaku pelecehan lagu kebangsaan negara Indonesia yaitu seorang remaja yang duduk di bangku kelas 9 SMP di daerah Cianjur, Jawa Barat yang berinisial "MDF". Dengan sigap Polres Cianjur segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan Berita Acara Penyidikan (BAP). Selama proses BAP di Polres Cianjur berjalan, "MDF" didampingi oleh Sakti Peksos Cianjur.
Esoknya, kasus ini segera dilimpahkan oleh Polres Cianjur ke Bareskrim Polri Jakarta dan segala proses hukum terhadap "MDF" terus berlanjut. Seluruh proses hukum "MDF" berazaskan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan kepentingan terbaik bagi anak. Selanjutnya, setelah kasus "MDF" dilimpahkan ke Bareskrim Polri, pendampingan dilakukan secara langsung oleh pekerja sosial Balai Anak "Handayani" Jakarta serta Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS) Jakarta Selatan.
Hari ini, proses BAP lanjutan dilaksanakan kembali di Bareskrim Polri. Sementara itu, selama proses hukum berlanjut, "MDF" dititipkan di Balai Anak "Handayani" Jakarta dan akan diberikan intervensi untuk membantu perubahan perilaku anak dan diberikan terapi-terapi psikososial sesuai dengan kebutuhan "MDF". Selain itu, "MDF" akan tetap mengikuti proses Pembelajaran Jarak Jauh "PJJ" karena pihak sekolah hingga saat ini tidak mengeluarkan "MDF".
Selanjutnya, Balai Anak "Handayani" Jakarta akan terus melakukan pendampingan dan advokasi sosial bagi "MDF" agar seluruh hak dan kewajiban "MDF" sebagai anak masih tetap dapat ia dapatkan walaupun proses hukum tetap berjalan. Agenda selanjutnya, akan diupayakan diversi bagi "MDF" sesuai dengan amanah UU SPPA.
Bagikan :