Balai Anak “Naibonat” Respon Terhadap Kasus Korban Eksploitasi Anak

  • Balai Anak “Naibonat” Respon Terhadap Kasus Korban Eksploitasi Anak
  • 16107474256180
  • 16107474214782

Penulis :
Humas Balai Naibonat Kupang
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

KUPANG (11 Januari 2021) - Balai Anak “Naibonat” sebagai UPT milik Kementerian Sosial mengambil langkah cepat dalam merespon kasus korban eksploitasi anak yang terjadi di kota Kupang. Hal ini sejalan dengan implementasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) agar balai dapat respon dan tanggap terhadap permasalahan sosial yang terdapat di wilayah kerja.  

Kepala Balai Anak "Naibonat" di Kupang, Supriyono menyampaikan bahwa ini merupakan wujud respon cepat balai terhadap permasalahan-permasalahan anak yang ada di masyarakat khususnya di wilayah provinsi NTT, Maluku, dan Maluku Utara sebagai wilayah kerja balai. 

Dalam Kasus ini terdapat 5 (lima) anak korban eksploitasi masing-masing ER (17 Thn),TR (17 Thn), HD (15 Thn), RN (17 Thn), dan NS (16 Thn). Mereka berasal dari provinsi Jawa Barat dengan kota yang berbeda yaitu 1 anak di Bandung, 1 anak di Sumedang dan 5 anak di Garut. Mereka diserahkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Balai Anak "Naibonat" pada Jumat, 8 Januari 2021.

Pekerja Sosial Balai Anak "Naibonat", Marthinus Selan menyampaikan kronologi kasusnya berawal dari para korban yang mendapatkan lowongan kerja dari facebook dengan menjanjikan gaji yang cukup tinggi sehingga mereka tertarik dan memutuskan untuk mendaftarkan diri via online. Mereka di janjikan akan mendapat gaji sekitar 23 juta per bulan tanpa potongan biaya transport biaya/ pengiriman oleh pemilik akun facebook yang memposting lowongan tersebut. Namun pada kenyataannya saat setibanya di Kupang mereka dipekerjakan di bar dan karaoke. Pemilik bar tersebut atau yang biasa mereka sebut dengan sebutan "Mami" mengatakan bahwa biaya transport korban dari Bandung ke Kupang terhitung sebagai hutang senilai 5 - 6 juta.

Menurut penuturan dari salah satu korban yaitu "ER" bahwa ia dan teman-temannya melamar pekerjaan karena faktor ekonomi. Ia dan teman-temannya berhenti sekolah dan tidak melanjutkan sekolah dari SMP ke SMA. Berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial, ER dan keempat temannya dipekerjakan untuk mendampingi tamu untuk melayani minum-minuman beralkohol dan terkadang mereka mendapatkan uang tips dari tamu antara 100 sd 800 ribu. Namun kelima korban ini juga terkadang disuguhi minuman beralkohol hingga mabuk.

Berdasarkan pengakuan korban ER, selama mereka bekerja belum mengalami kasus persetubuhan dikarenakan pemilik bar yang biasa mereka sebut "Mami" melarang praktek prostitusi di tempatnya. 

Pada saat para korban terbangun dari tidurnya jam 9 pagi, polisi melakukan razia. Polisi merazia bar tersebut karena menerima laporan dari masyarakat.

Setelah berada di Balai Anak "Naibonat", anak di berikan pendampingan, bimbingan dan terapi oleh pekerja sosial di lingkungan balai anak "Naibonat" sambil menunggu proses hukum dari Polda NTT.

Dalam rangka penanganan kasus eksploitasi anak ini, balai bersinergi dengan penegak hukum (Polda), pekerja sosial di Dinas Sosial Provinsi dan pekerja sosial di Kota Kupang.

Ketika anak sudah merasa aman, nyaman, siap mental dan keluarga juga siap menerima anaknya maka ke depannya akan di kembalikan ke keluarganya masing-masing.
Bagikan :